Kamis, Mei 7, 2026

Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar, Dua Mantan Mendag Disebut Jaksa

Kejaksaan mengungkap kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (19/6), sembilan bos perusahaan gula swasta didakwa terlibat dalam praktik ilegal tersebut, dan nama dua mantan Menteri Perdagangan — Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita — ikut disebut dalam dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa mengajukan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong (2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (2016–2019). Namun, izin tersebut diberikan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian, yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam pengambilan kebijakan strategis.

Lebih parahnya, perusahaan-perusahaan yang diberikan izin impor tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi yang tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP) — jenis gula konsumsi masyarakat. Jaksa menilai tindakan itu bertentangan dengan regulasi dan turut memperkaya sejumlah pihak.

Nama-Nama Terdakwa dan Nilai Dugaan Keuntungan Pribadi:
Tony Wijaya (PT Angels Products): Rp150,8 miliar

  • Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp77,2 miliar
  • Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74,5 miliar
  • Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp60,9 miliar
  • Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp41,2 miliar
  • Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41,3 miliar
  • Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39,2 miliar
  • Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp47,8 miliar
  • Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32 miliar

Seluruh tindakan itu, menurut jaksa, merupakan bagian dari kerugian negara yang totalnya mencapai Rp578.105.411.622,47.

Reaksi Tom Lembong
Menanggapi dakwaan tersebut, Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakan impor gula sudah berjalan lama di Kementerian Perdagangan, bahkan sebelum ia menjabat. Ia menyebut praktik itu bersifat rutin dan terus berlanjut hingga masa menteri setelahnya.

“Importasi gula seperti yang kami lakukan itu sudah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami, dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang,” kata Tom di hadapan hakim.

Meski namanya disebut dalam dakwaan, Tom mengaku belum ingin mengomentari lebih lanjut soal dugaan keterlibatan Enggartiasto Lukita, yang juga disebut jaksa.

Saat ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tengah diproses dalam berkas terpisah, sedangkan Enggartiasto Lukita belum ditetapkan sebagai tersangka.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.