Gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali diajukan. Kali ini, pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo, menggugat secara perdata ke PN Solo.
Dalam perkara nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt, ia menilai Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang sebelumnya dan tidak menunjukkan ijazah asli.
Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya turut menjadi tergugat.
Sidang perdana digelar Selasa (5/5) dengan agenda pemanggilan para pihak. Para prinsipal tidak hadir dan diwakili kuasa hukum, sementara turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.
“Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo.
Sidang ditunda hingga 19 Mei mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan pihaknya hanya ingin Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah di persidangan.
“Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo,” kata Ajeng.
“Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazah.
“Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada,” kata Irpan.
“Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar,” ucapnya.
“Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis,” terangnya.
“Bahkan pihak penggugat pun mengakui bahwa Pak Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 19 Mei dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dan memberikan kejelasan atas perkara tersebut.