MEDAN — Kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan, Sumatera Utara, ramai dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum dapat memastikan bahwa Winda merupakan saksi yang pernah dipanggil dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memang pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial WL pada awal April 2026. Namun, saksi tersebut tidak hadir sehingga penyidik belum pernah memeriksa atau memastikan identitasnya secara langsung.
“Sekali lagi kami sampaikan, kami belum bisa memastikan secara persis apakah ini orang yang sama dengan pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara di Bea dan Cukai,” kata Budi, Selasa (11/8/2026).
KPK menjelaskan, pemeriksaan WL berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Penyidik saat itu ingin mendalami dugaan aliran uang maupun aset dari pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Karena itu, KPK juga belum menyebut WL sebagai “saksi kunci” seperti yang ramai diberitakan. Penyidik masih dapat melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait perkara untuk memastikan identitas WL.
Sementara itu, Winda ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di kamar mandi sebuah rumah di kawasan Medan Helvetia pada 2 Agustus 2026. Senjata api yang ditemukan di lokasi disebut merupakan senjata dinas milik mantan suaminya yang merupakan anggota Polri.
Penyelidikan awal polisi mengarah pada dugaan bunuh diri. Namun, keluarga Winda tidak menerima kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Hingga kini, penyebab kematian Winda masih dalam penyelidikan. KPK juga menegaskan belum ada bukti yang memastikan Winda merupakan WL dalam perkara Bea Cukai maupun adanya kaitan antara kematiannya dengan kasus korupsi tersebut.