Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan memberikan kesaksian sebagai saksi ahli meringankan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Maruarar menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah layaknya “pohon beracun” yang dapat mencemari seluruh proses peradilan.
“Suatu alat bukti yang diperoleh tidak sah yang melanggar aturan itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai dan kalau itu dipakai itulah yang menjadi buah pohon beracun. Semua prosesnya itu akan beracun, the poison of tree, the fruit of the poison tree,” ujar Maruarar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Maruarar menekankan bahwa penggeledahan badan hanya diperuntukkan bagi tersangka dan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penggunaan bukti yang didapat dari prosedur yang melanggar hukum, menurut Maruarar, tidak dapat diterima di pengadilan dan berpotensi membatalkan seluruh proses persidangan.
Hasto yang didakwa memberikan suap Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR, serta merintangi penyidikan kasus buronan Harun Masiku, menyambut positif kesaksian tersebut. Ia meyakini bahwa keterangan Maruarar dapat meringankan hukumannya dan membuktikan dirinya tidak bersalah, karena bukti yang diajukan harus didapat secara sah dan menghormati hak asasi manusia.
Maruarar juga menjelaskan bahwa pasal terkait perintangan penyidikan tidak berlaku pada tahap penyelidikan, sehingga penerapannya harus sesuai karakter hukum pidana yang ketat (lex stricta).
Sidang yang menampilkan perspektif ahli hukum tata negara ini sekaligus mengingatkan publik akan prinsip keadilan yang tak boleh dikompromikan oleh bukti yang diperoleh secara tidak sah. Maruarar menegaskan bahwa perlakuan tegas terhadap alat bukti ilegal menjadi salah satu pilar menjaga integritas sistem peradilan Indonesia.