Kebijakan baru yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan memiliki jam kerja fleksibel kini menuai berbagai kritik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang mulai berlaku pada 21 April 2025 setelah ditetapkan pada 16 April.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan dunia kerja saat ini.
“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, Rabu (18/6/2025).
PermenPANRB ini diharapkan menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja yang lebih adaptif, baik dari segi lokasi (kantor, rumah, atau tempat tertentu) maupun waktu kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan jenis tugas.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.
Begitu pula dengan kalangan pejabat lainnya, kebijakan ini mendapat tanggapan kritis dari kalangan DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai bahwa ide WFA memang baik, tetapi rawan disalahgunakan tanpa pengawasan yang ketat.
“Pertama, ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak,” ujarnya, Kamis (19/6).
Ia menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara luas, melainkan dimulai dengan uji coba terbatas.
“Kedua, mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas. Jika gebyah uyah (disamaratakan) bahaya,” lanjutnya. ”Ketiga, lalukan terbatas dan evaluasi reguler. Jika sukses, bisa diperluas,” tambah Mardani.
Kritik senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Deddy Sitorus. Ia menyatakan lebih mendukung sistem work from home (WFH) ketimbang WFA karena dianggap lebih terukur dan mudah diawasi.
“Harus benar-benar dihitung dan dipilah jenis dan bobot pekerjaannya, produktivitas, output, pengawasan dan urgensinya. Saya cenderung lebih setuju dengan working from home (WFH) karena banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pegawai dan instansinya,” kata Deddy, Kamis (19/6/2025).
Deddy menilai bahwa bekerja dari rumah bisa meningkatkan produktivitas, mengurangi stres, dan menekan biaya transportasi.
“Pengawasannya juga lebih mudah karena si pegawai terkoneksi dengan jaringan. Banyak studi yang menunjukkan dengan kondisi dan jenis pekerjaan hingga skala tanggung jawabnya jika bekerja dari rumah itu bisa lebih produktif dan sehat secara kejiwaan,” jelasnya.
”Karena si pegawai bisa lebih rileks, fokus, mengurus keluarga yang sakit atau dia sendiri kurang fit. Juga mengurangi stres dan pengeluaran transpor akibat macet di kota-kota besar,” sambung Deddy.
Sebaliknya, ia menganggap sistem kerja dari mana saja (WFA) berpotensi menyulitkan pengawasan dan menimbulkan kecemburuan antarpegawai.
“Jika kerja dari mana saja (WFA), pengawasannya sulit dan berpotensi tidak terlalu produktif jika pekerjaan dilakukan sambil lalu. Bahkan berpotensi membawa masalah jika digunakan sebagai kesempatan melakukan hal-hal negatif,” ucap Deddy.
”Menimbulkan kecemburuan di unit kerja ketika dilakukan serampangan tanpa basis penilaian yang benar. Di sisi lain bisa saja mendorong konsumsi, tetapi harus dihitung benar out put dan pengawasannya,” tambahnya.