Kamis, Mei 7, 2026

Bendahara Desa di Serang Ditangkap, Dana Desa Rp127 Juta Lenyap untuk Judi Online dan Trading

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan Muhammad Yusuf (33), Bendahara Desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa. Ia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp127.155.500 untuk keperluan pribadi, khususnya judi online dan aktivitas trading.

Penangkapan Yusuf dilakukan pada Senin (23/6/2025) di kediamannya setelah penyelidikan berlangsung sejak laporan dilayangkan perangkat Desa Kibin pada 23 Desember 2024. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Yusuf telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Polres Serang. Total uang ditarik sebesar Rp184.131.000, tapi ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500,” ungkap AKBP Condro, Selasa (24/6/2025).

Pihak Inspektorat Kabupaten Serang turut melakukan audit dan menghitung total kerugian negara sebesar Rp127.155.500. Temuan tersebut berasal dari penarikan kas desa yang dilakukan Yusuf tanpa persetujuan atau sepengetahuan kepala desa maupun perangkat lainnya.

Dana Digunakan untuk Judol dan Trading
Dalam penyidikan, Yusuf mengakui bahwa dana tersebut habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Lebih jauh, ia bahkan berupaya menyembunyikan penyimpangan tersebut dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

“Uangnya habis digunakan untuk main judi online dan trading. Setelah itu, tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” ujar Condro.

Tersangka diduga memanfaatkan celah sistem keuangan desa dengan menciptakan kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia kemudian mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) palsu dan memanfaatkan kepemilikan token keamanan milik bendahara dan kepala desa untuk mencairkan anggaran.

“Jadi modusnya, tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat SPP seolah-olah sudah disetujui semua pihak. Setelah membuat persetujuan dengan token sekretaris dan kepala desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening kas desa ke rekening tersangka,” jelas Condro.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Muhammad Yusuf kini mendekam di sel tahanan Polres Serang. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutup AKBP Condro.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah upaya pemerintah pusat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara demi kepentingan pembangunan masyarakat desa.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.