Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan. Sound horeg adalah sistem audio berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam pesta rakyat, pawai, atau acara publik lainnya, namun memicu keluhan akibat kebisingannya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menilai fatwa tersebut sah secara fikih dan didasarkan pada forum bahtsul masail yang matang.
“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar,” kata Ma’ruf, Rabu (2/7).
Ia menambahkan bahwa KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk dan bagian dari Syuriah PBNU, memiliki kapasitas keilmuan yang tak diragukan. “Beliau masuk jajaran syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren,” ucapnya.
Sebelumnya, MUI Jatim juga pernah melarang takbiran dengan iringan alat musik menggunakan sound horeg, meski belum berbentuk fatwa.
“Kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip, yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini juga pakai [sound] horeg,” jelas Ma’ruf.
Ia menyebut penggunaan sound horeg sering kali menyimpang dari tujuan syiar dan justru menimbulkan gangguan serius.
“Lalu lewat di depan orang yang di rumah itu ada orang sakit. Itu pasti terganggu. Lewat di depan pesantren kiainya sedang ngaji, dilewati sound horeg. Ini pasti lebih lebih terganggu. Belum lagi hal-hal negatif lain. Jadi, ini memang hanya beberapa orang yang merasa senang, tetapi yang dirugikan jauh lebih besar,” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan bahwa getaran dari sound horeg bisa mengganggu telinga, merusak kaca rumah, dan menimbulkan efek sosial.
“Jangkauan gangguannya lebih besar. Kaca rumah, terus sound pendengaran di telinga kita gendang itu juga juga terganggu,” katanya.
Menurutnya, penggunaan perangkat suara keras seharusnya ditempatkan dalam konteks yang wajar, seperti acara pernikahan atau selawatan.
“Kalau kira-kira pengin yang jedar-jedor, pakai headset sendiri, pakai headset diperbesar sekira orang lain enggak terganggu,” ucapnya.
Walau MUI Jatim belum secara resmi mengeluarkan fatwa haram, Ma’ruf menyatakan tak menutup kemungkinan hal itu dilakukan jika keresahan masyarakat terus meningkat.
“Kalau kemudian [sound horeg] ini ke depan terus meresahkan ada beberapa yang meminta ke MUI boleh jadi MUI Jawa Timur yang kemudian memperkuat. Tapi sejauh ini masih belum ya,” pungkasnya.
Sementara itu, KH Muhibbul Aman Aly menyebut bahwa fatwa yang dihasilkan Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail didasarkan pada pertimbangan dampak sosial dan konteks. Ia menyatakan fatwa tersebut tetap berdiri meski belum ada regulasi pemerintah.
Sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol kefasikan), menimbulkan campur baur laki-laki dan perempuan, potensi maksiat, serta kontroversi sosial antara pihak yang menikmati dan yang merasa terganggu.