Zaki Fasa Idan (ZFI), bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi tergugat dalam kasus sengketa rumah warisan bersama kakaknya, Heryatno (20), dan ibunya, Rastiah (37). Ironisnya, gugatan ini datang dari kakek dan nenek kandung mereka sendiri.
Rumah yang disengketakan telah menjadi tempat tinggal Zaki dan keluarganya selama lebih dari 15 tahun. Dibangun di atas tanah seluas 162 meter persegi pada 2008 oleh orang tua Zaki, rumah ini berada di lokasi strategis di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan juga dijadikan sumber penghasilan keluarga.
Namun, secara administratif, sertifikat tanah masih terdaftar atas nama kakek dan nenek dari pihak ayah. Mereka mengklaim berkontribusi sebesar Rp 23 juta dari total Rp 35 juta dalam proses pembelian lahan, sementara orang tua Zaki menyumbang Rp 12 juta. Meski begitu, menurut Heryatno, ayah mereka, Suparto (almarhum), pernah ingin mengembalikan dana itu, namun kakek menolak sambil berkata hanya bisa membantu dengan tanah, dan rumahnya dibangun sendiri.
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno, Minggu (6/7/2025).
Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Sidang perdana dijadwalkan pada 2 Juli 2025, namun ditunda karena Zaki tidak hadir, meski ibu dan kakaknya datang. Sidang lanjutan akan digelar pada 16 Juli 2025.
Surat gugatan yang diterima Zaki semakin memukul mentalnya. Ia membaca sendiri surat tersebut, yang menyebut dirinya sebagai tergugat ketiga dan menyatakan nilai gugatan sebesar Rp1 miliar.
“Si Z ngebaca sendiri sambal bilang ke saya, ‘A kok emak (nenek) tega banget ya sama dede sama aa’,” tutur Heryatno, Selasa (8/7/2025).
Heryatno menambahkan bahwa sejak kejadian itu, Zaki menjadi murung. “Dia biasanya suka pengen ke pasar malam, sekarang mah gak mau, biasa main sama teman-temannya, sekarang gak,” katanya.
Persoalan ini bermula dari kekhawatiran sang kakek, Kadi, bahwa Rastiah akan menikah lagi dan menempati rumah mendiang anaknya. Ia menyatakan tidak keberatan dua cucunya tetap tinggal, tapi meminta Rastiah pergi bila menikah lagi. Ia bahkan menawarkan kompensasi sebesar Rp100 juta, namun Heryatno meminta Rp350 juta.
Mediasi sempat terjadi dan disepakati Heryatno akan mengosongkan rumah. Namun belakangan, menurut kuasa hukum Kadi, Ade Firmansyah, Heryatno melakukan perlawanan dan meminta agar ada surat pengadilan.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” jelas Ade.
Kasus ini mendapat perhatian publik hingga ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Zaki sempat membentangkan spanduk permintaan tolong kepada Ketua PN Indramayu, Gubernur Jabar, Wakil DPRD Jabar Ono Surono, dan Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Tersentuh oleh perjuangan Zaki, Dedi Mulyadi mengundang keluarga itu ke rumahnya dan memberikan bantuan hukum gratis melalui pengacara bernama Yopi.
“Ini adalah keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum ayahnya. Saya sudah bertemu langsung dan mereka akan dibantu pengacara secara gratis,” ujar Dedi, Senin (7/7/2025).
Dedi memahami bahwa meski keluarga Zaki telah lama menempati rumah tersebut, dokumen kepemilikan masih atas nama nenek, yang memberi celah hukum untuk menggugat. Ia pun memberikan dukungan moral:
“Kalau pun harus meninggalkan rumah, jangan kehilangan harapan. Karena Allah membuka rezeki bagi siapa saja yang berusaha,” pesannya.