Kamis, Mei 7, 2026

Separuh Lahan RI Bersertifikat Dikendalikan Oleh Keluarga Tajir

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, membeberkan bahwa hampir 50 persen dari lahan bersertifikat di Indonesia saat ini dikuasai oleh kelompok elite tertentu.

Dalam keterangannya, Nusron menyebutkan dari total 70,4 juta hektare areal penggunaan lain (APL) yang menjadi kewenangan ATR/BPN, sebanyak 55,9 juta hektare atau sekitar 79,5 persen telah terdata dan memiliki sertifikat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan pemaparan terkait distribusi lahan nasional dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030.

“Dari 55,9 juta hektare (lahan bersertifikat) itu, 48 persen dari 55,9 juta, katakanlah 56 juta, dari 48 persen itu hanya dimiliki, sekali lagi, baik HGU maupun HGB, hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia,” ujar Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

“Jadi dari 55,9 juta hektare, 48 persennya itu hanya, bukan dimiliki, salah-salah, hanya dikuasai, salah, maaf, hanya dikuasai, kalau miliknya masih milik negara, tapi hanya dikuasai oleh 60 keluarga di negara,” tegasnya.

Nusron menambahkan, penguasaan tersebut dilakukan lewat berbagai badan usaha atau perusahaan, bukan langsung oleh individu.

“Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berubah macam-macam. Tapi kalau ditracking siapa beneficiary ownership-nya, BO-nya, itu hanya 60 keluarga,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini merupakan warisan dari kebijakan masa lalu yang kurang memihak kepada masyarakat kecil.

“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanda petik, kalau kami boleh menyimpulkan, ada tanda petik kesalahan kebijakan pada masa lalu,” ujar Nusron.

Saat ini, kata dia, pemerintah mendorong perubahan dengan berlandaskan tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

Ia menjelaskan, kesinambungan berarti mempertahankan usaha yang sudah ada, sementara prinsip keadilan dan pemerataan berarti lahan baru tidak diberikan lagi kepada pihak yang sebelumnya telah menguasai lahan dalam jumlah besar.

“Yang sudah ada jangan dimatikan. Kalau ada barang baru, jangan diberikan kepada mereka lagi,” kata Nusron.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.