Jumat, April 17, 2026

Ngiler Lihat 30 Wamen Merangkap Jadi Komisaris BUMN, Cak Imin Pengen?

Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), secara terbuka mengungkapkan rasa “ngiler”-nya melihat para wakil menteri (wamen) yang juga merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu ia sampaikan dalam suasana santai saat menghadiri pengukuhan Ikatan Alumni Pengurus Besar Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025) malam.

Dalam sambutannya, Cak Imin menyapa sejumlah wamen yang hadir, seperti Aminuddin Ma’ruf (Wamen BUMN), Faisol Riza (Wamen Perindustrian), dan Juri Ardiantoro (Wamen Sekretaris Negara), yang merupakan sesama kader PMII. Ia menyindir ringan bahwa jabatan ganda para wamen tersebut—yang juga menjadi komisaris di perusahaan BUMN—membuatnya sempat merenungkan isi dompetnya sendiri.

Meski bernada guyonan, pernyataan Cak Imin mengandung sindiran halus terhadap fenomena rangkap jabatan yang kini menjadi sorotan publik. Ia mempertanyakan apakah dirinya bisa bernasib serupa, sambil mengakui bahwa rezeki setiap orang memang berbeda-beda.

Pernyataan Cak Imin seolah mewakili kegelisahan sebagian kalangan atas praktik penumpukan jabatan strategis oleh pejabat negara, yang dianggap bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tercatat 30 wakil menteri aktif menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai BUMN. Fenomena ini memicu pertanyaan besar soal efektivitas kerja para pejabat tersebut, mengingat jabatan wamen seharusnya membutuhkan dedikasi penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Di sisi lain, polemik ini juga menyentil soal etika dalam birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Apresiasi terhadap kinerja tidak seharusnya diwujudkan dalam bentuk jabatan rangkap yang berisiko mengaburkan batas tanggung jawab. Maka, sorotan terhadap para wamen ini diharapkan bisa mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik penempatan pejabat publik di luar fungsi utamanya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.