Ketua DPR RI Puan Maharani melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan jadwal antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Menurut Puan, keputusan MK tersebut bertentangan langsung dengan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), Puan menilai bahwa pelaksanaan pemilu semestinya dilakukan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam UUD dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” kata Puan.
“Karena memang sesuai dengan undang-undang, Pemilu adalah 5 tahun sekali,” tambah Ketua DPP PDIP tersebut.
Putusan MK: Dua Jadwal Pemilu, Nasional dan Lokal Terpisah
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menetapkan adanya pemisahan jadwal antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Pemilu nasional, yang meliputi Pilpres, Pileg DPR dan DPD, tetap digelar setiap lima tahun sesuai jadwal.
Sementara Pemilu lokal, seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta Pilkada, akan dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR.
Putusan tersebut dinilai mengubah mekanisme pemilu serentak yang selama ini dijalankan pascarevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Parpol Masih Diskusi Internal, DPR Belum Tentukan Sikap Final
Puan menjelaskan bahwa seluruh partai politik saat ini masih dalam tahap pembahasan internal untuk menyikapi putusan MK tersebut. Ia menegaskan belum ada keputusan resmi dari partai-partai terkait tindak lanjut terhadap keputusan kontroversial ini.
“Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu, tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan,” ucapnya.
“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” tegas Puan kembali.
DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II atau Baleg?
Terkait kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, Puan menyebut pembahasan itu masih dalam tahap koordinasi di tingkat pimpinan DPR. Menurutnya, belum diputuskan apakah revisi akan dibahas oleh Komisi II atau dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” jelas Puan.
Pemisahan Pemilu Dinilai Berisiko
Meski belum memberikan pernyataan eksplisit soal kemungkinan penolakan secara institusional, Puan mengisyaratkan kekhawatiran atas potensi risiko konstitusional dan administratif dari pemisahan pemilu tersebut. Apalagi, keputusan itu menyangkut mekanisme dasar demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang efisien, serentak, dan adil.
Sikap Puan menjadi sinyal penting dari lembaga legislatif terhadap dinamika baru yang muncul dari keputusan MK. Ke depan, keputusan ini bisa memicu polemik berkepanjangan, mengingat Pemilu 2029 akan jadi yang pertama kali dijalankan dengan skema baru—jika tak ada perubahan perundang-undangan.