Pemerintah menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun berpotensi diambil alih negara, meski sudah bersertifikat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai pengganti PP Nomor 11 Tahun 2010.
“Tanah-tanah telantar itu jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak, nah itu akan diidentifikasi oleh negara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (16/7/2025).
Objek penertiban mencakup seluruh jenis hak atas tanah: hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hingga hak pengelolaan dan tanah berdasarkan penguasaan. Penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan administratif.
“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi, peringatan kedua. Masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk berunding. Kalau masih tidak ada aktivitas, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” terang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rakernas I PB IKA-PMII, Minggu (13/7).
Total waktu yang diberikan sebelum lahan dikategorikan sebagai tanah telantar adalah dua tahun ditambah 587 hari atau sekitar empat tahun. Tanah yang sudah ditetapkan telantar akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk reforma agraria, kepentingan negara, dan cadangan Bank Tanah.
Kebijakan ini berlaku universal, termasuk untuk perorangan, namun lebih banyak terjadi pada tanah berskala besar milik korporasi. “Biasanya terjadi pada tanah bersertifikat HGU dan HGB, karena pemiliknya sudah mengajukan proposal usaha atas tanah tersebut,” imbuh Harison.
Menteri Nusron mengungkapkan, dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, 1,4 juta hektare kini berstatus tanah telantar. Parahnya lagi, sekitar 48 persen lahan bersertifikat tersebut hanya dikuasai oleh 60 keluarga konglomerat.
“Kita harus apresiasi kepada Pak Presiden Jokowi, lewat program PTSL berhasil melakukan sertifikasi 52 juta bidang tanah dari 2017 hingga 2024. Sementara dari 1961–2016 hanya 48 juta bidang,” ujarnya. Namun, ketimpangan kepemilikan justru semakin terlihat.
Kebijakan ini diklaim sejalan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun, pakar hukum dari CELIOS, Mhd Zakiul Fikri, mengingatkan agar pemerintah tidak sembarangan menetapkan tanah warga sebagai telantar. “Kalau prosedur ini tidak dilakukan dengan baik dan berurut, maka proses penetapan tanah telantar cacat administratif, tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Ia menilai memelihara tanah tidak selalu harus dengan membangun atau menanam. “Kalau orang tidak membangun, tapi ia rutin mengunjungi tanah itu atau masih membayar pajak, maka tidak dapat disebut telah melakukan penelantaran,” ujarnya.
Fikri juga mengkritisi Badan Bank Tanah yang dianggap lebih banyak dipakai untuk kepentingan investasi dan proyek strategis nasional (PSN), ketimbang reforma agraria. “Tahun 2023, dari 17 ribu hektare lahan yang masuk daftar aset Bank Tanah, kurang dari 3 ribu hektare yang jadi objek reforma agraria,” ungkapnya.
Oleh karena itu, publik diminta mewaspadai potensi “land grabbing” terselubung atas nama reforma agraria. Jika tak hati-hati, kebijakan ini bisa berujung pada konflik baru di sektor pertanahan.