Pemerintah mengaku telah mengamankan sekitar 1,4 juta hektare tanah telantar dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia. Tanah-tanah ini diklaim tidak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat dan kini diambil kembali oleh negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa tanah-tanah telantar tersebut berpotensi dibagikan ke berbagai organisasi masyarakat (ormas), khususnya ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta organisasi mahasiswa ekstra kampus seperti PMII.
“Di sinilah sebetulnya peluang daripada sahabat-sahabat sekalian keluarga besar PMII, keluarga besar NU, keluarga besar Muhammadiyah, keluarga besar yang lain untuk mengisi ruang ini,” kata Nusron dalam acara Diskusi Publik di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Nusron menjelaskan bahwa meskipun tanah-tanah ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pesantren atau koperasi berbasis umat, pemerintah tidak bisa langsung membagikannya begitu saja kepada ormas. Penentuan subjek penerima tanah dilakukan oleh kepala daerah yang menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Ada dua cara cepat untuk mendapat hak atas tanah telantar,” kata Nusron. Pertama, mendekati kepala daerah. Kedua, menitipkan langsung kepada Ketua PB IKA PMII, Fathan Subchi. Ia juga menyinggung efektivitas posisi Fathan sebagai anggota BPK, yang menurutnya “lebih cerdas daripada politisi yang lain”.
Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa tanah telantar diprioritaskan untuk reforma agraria, yakni kepada masyarakat, petani, dan lembaga sosial yang ditunjuk. Jika belum ada peminat, tanah tersebut disimpan di Badan Bank Tanah.
“Kalau lihat statement beliau di berita itu kan tergantung subject penerima yang ditentukan oleh ketua gugus tugas GTRA daerah yang diketuai oleh kepala daerah,” ujar Harison.
Soal ormas, Harison menegaskan belum ada aturan khusus yang mengatur pembagian tanah telantar kepada mereka. “Beliau hanya menyampaikan apa yang oleh peraturan perundangan diperbolehkan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, tanah telantar sebaiknya dikelola oleh masyarakat di sekitar lokasi, bukan langsung diberikan ke ormas.
“Enaknya jangan langsung ke ormas, tapi berikan pada lingkungan sekitar. Misal ada RT dan RW yang memerlukan untuk dijadikan kebun atau taman main bersama,” kata Mardani.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah telantar telah diatur dalam PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Pemanfaatan tanah tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tetap mengutamakan masyarakat lokal.
“Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren,” tegas Nusron.