Selasa, April 28, 2026

Skandal Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, DPR Curigai Keterlibatan Pejabat dan Manipulasi Dokumen

Skandal tambang batu bara ilegal yang berlangsung sejak 2016 di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, menguak kerugian negara hingga Rp5,7 triliun. Kasus ini memicu sorotan tajam dari DPR RI dan lembaga pengawas tata kelola tambang seperti Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Anggota Komisi XII DPR, Yulian Gunhar, menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya terjadi di wilayah IKN, tetapi juga tersebar di berbagai titik di Kalimantan Timur. Ironisnya, praktik ini diduga disamarkan menggunakan dokumen resmi dari perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Saya mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari operator tambang, penyedia transportasi, agen pelabuhan, hingga perusahaan yang memanipulasi dokumen. Bahkan, sangat mungkin ada keterlibatan pejabat negara,” tegas Yulian, Selasa (22/7/2025).

Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan sektor minerba selama hampir satu dekade terakhir. “Jika tidak, kita hanya akan jadi penonton perampokan sumber daya negara oleh mafia tambang yang bermain dalam kelengahan birokrasi,” ujarnya.

Koalisi PWYP Indonesia mengamini pernyataan tersebut, menyebut kasus ini sebagai kegagalan besar dalam sistem pengawasan sektor pertambangan. Peneliti PWYP, Adzkia Farirahman, mengatakan, “Kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan indikasi kegagalan pengawasan sektor pertambangan minerba. Bagaimana mungkin tambang ilegal bisa beroperasi begitu lama di kawasan prioritas nasional seperti IKN tanpa deteksi dini?”

Menurut PWYP, kerugian negara terdiri dari deplesi batu bara senilai Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan mencapai Rp2,2 triliun. Mereka mendesak adanya reformasi total dalam tata kelola pertambangan, terutama di aspek pengawasan dan penegakan hukum.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri yang menyita 351 kontainer batu bara ilegal, alat berat, dan menangkap tiga tersangka. Modus operandi mereka melibatkan dokumen palsu dari perusahaan seperti PT MMJ dan PT BMJ, yang digunakan untuk menyamarkan asal batu bara sebagai hasil dari tambang legal.

Batu bara ilegal tersebut dikumpulkan di stock room, dikemas dalam karung, lalu dikirim menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dokumen resmi dari perusahaan berizin digunakan agar muatan batu bara tampak legal saat pemeriksaan di pelabuhan.

Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim yang tergabung dalam PWYP, menegaskan bahwa ketiga tersangka bukan satu-satunya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Masih banyak peredaran batu bara dan aktivitas tambang ilegal lainnya di Kaltim yang belum tersentuh. Harus diusut tuntas siapa pihak lain yang menerima dan menjadi penerima manfaat dari kejahatan ini,” katanya.

Ia juga mengkritik keras pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan pengawasan kementerian hanya berlaku untuk tambang berizin.

“Pernyataan itu tidak penting dan tidak perlu, sekaligus menunjukkan ketidakmampuan menteri untuk mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain,” tegas Buyung.

Baik DPR maupun koalisi masyarakat sipil sepakat bahwa penggunaan dokumen legal dari perusahaan pemegang IUP untuk menyamarkan hasil tambang ilegal merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang mengindikasikan adanya jaringan kuat di balik praktik ini. Mereka menuntut investigasi menyeluruh dan pembenahan serius dalam sistem pertambangan nasional.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.