Rabu, Mei 6, 2026

Bupati Pati Naikkan Pajak 250 Persen, Warga Heboh: “Baru Kali Ini Pajak Naik Segini!”

Keputusan Bupati Pati, Sadewo, untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% memicu kehebohan publik dan menjadi sorotan tajam di media sosial.

Langkah ini diambil sejak 18 Mei 2025, dengan alasan tarif tersebut belum pernah naik selama 14 tahun. Kenaikan drastis ini, menurut Sudewo, bertujuan mendongkrak pendapatan daerah agar mampu membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Penerimaan PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp 29 miliar. Nilai penerimaan PBB itu lebih rendah dibandingkan Kabupaten Jepara sebesar Rp 75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus sebesar Rp 50 miliar,” demikian tertulis di situs resmi humas.patikab.go.id, Rabu (6/8/2025).

Sementara itu, banyak warga mempertanyakan urgensi dan besaran kenaikan pajak tersebut. Namun pihak Pemkab menegaskan bahwa kebijakan ini sudah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam menetapkan tarif pajak daerah.

Apa Itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali untuk usaha di bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Objek pajak yang dikecualikan dari PBB-P2 antara lain kantor pemerintah, tempat ibadah, panti sosial, kuburan, taman nasional, jalur transportasi umum, hingga bangunan diplomatik asing.

Dasar Pengenaan PBB-P2:

  • Mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • NJOP ditetapkan paling sedikit Rp 10 juta
  • Besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah
  • Kenaikan NJOP maksimal 100% dari nilai setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak

Kebijakan ini menyorot pentingnya perimbangan fiskal daerah, namun memicu debat publik soal keadilan pajak di tengah beban ekonomi masyarakat.

Bupati Pati, Sudewo, memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak. Kenaikan ini dilakukan karena selama 14 tahun terakhir tidak ada penyesuaian tarif, sementara kebutuhan anggaran daerah terus meningkat.

Sudewo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Selain itu, kenaikan tarif juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan yang semakin mendesak.

Tahun lalu, penerimaan PBB Kabupaten Pati hanya mencapai Rp29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten lain seperti Jepara, Rembang, dan Kudus. Padahal, Kabupaten Pati memiliki kebutuhan dana yang besar untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan.

Kini, publik khususnya warga Pati yang menentang menanti tindak lanjut dan penyesuaian teknis dari pemerintah kabupaten atas kebijakan ini, di tengah kecaman dan kekhawatiran soal dampak sosial yang mungkin timbul.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.