Sabtu, April 18, 2026

6 Pengikut Aliran Sesat di Aceh Ditangkap Polisi! Ajarannya Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Polisi berhasil membongkar jaringan penyebaran ajaran diduga sesat di Kabupaten Aceh Utara yang meresahkan masyarakat. Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap enam pria yang tergabung dalam kelompok aliran sesat Millah Abraham.

“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” kata AKBP Tri dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Keenam pria yang ditangkap adalah AA (48) dan RH (39) warga Medan, HA (60) dan M (27) dari Bireuen, NAJ (53) dari Aceh Utara, serta ES (38) warga Jakarta Barat. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda: Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, dan Pidie, pada 28 dan 29 Juli 2025.

Setiap anggota memiliki peran spesifik dalam kelompok tersebut, mulai dari imam, pembaiat, sekretaris hingga bendahara. Bahkan, ada pula yang berperan sebagai duta kelompok untuk menyebarkan ajaran mereka ke berbagai wilayah Aceh.

“Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah,” ungkap Kapolres Tri.

Tak hanya itu, kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu dan tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666. Menurut mereka, jumlah ayat Al-Qur’an adalah 9236 sesuai versi mereka sendiri.

Barang bukti yang diamankan antara lain buku ajaran, laptop, kertas berisi potongan ayat, serta catatan kegiatan kelompok tersebut.

Aktivitas kelompok Millah Abraham ini ternyata sudah berlangsung sejak 2012 dan aktif merekrut pengikut di seluruh wilayah Aceh. Modus operandi mereka adalah menyatakan murtad dari Islam dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri.

“Mereka dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan akidah,” tegas Tri.

“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” lanjutnya.

Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani turut menambahkan bahwa kelompok ini memiliki jaringan luas dan secara aktif melakukan pembinaan terhadap para pengikutnya.

“Modus operandi kelompok tersebut adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an dengan versi mereka sendiri,” kata Boestani.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap keberadaan ajaran menyimpang dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan dapat merusak akidah serta ketertiban sosial.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.