Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai gelombang penolakan dari berbagai daerah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Klaten. Regulasi ini dinilai berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap sektor pertembakauan, dengan petani berada pada posisi paling rentan dalam rantai produksi.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyampaikan langsung desakan agar pemerintah pusat mencabut pasal-pasal yang mengatur tembakau dalam PP tersebut. Ia menegaskan, kebijakan seharusnya sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku sektor tembakau dari hulu hingga hilir.
“Kami yang menyampaikan harapan. Kalau bisa pemerintah pusat ya mengkaji ulang terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurut Hamenang, meski PP 28/2024 tidak langsung mengatur petani, dampaknya tetap terasa. Jika industri hasil tembakau terganggu, serapan hasil panen petani otomatis akan berkurang. “Ditakutkan serapan tembakaunya berkurang,” ujarnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Temanggung yang harus menanggung dampak dari keputusan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) untuk tidak membeli tembakau dari petani setempat dalam dua tahun terakhir.
Kinerja GGRM sendiri pada 2024 anjlok, dengan pendapatan Rp98,65 triliun atau turun 17,06% dari tahun sebelumnya. Laba bersih juga terjun bebas 81,57% menjadi Rp980,8 miliar. Tren negatif ini berlanjut pada kuartal I-2025, di mana laba bersih kembali merosot 82,46% menjadi Rp104,43 miliar akibat penurunan penjualan rokok, yang berdampak langsung pada berkurangnya penyerapan tembakau petani.
Bagi Klaten, risiko tersebut sangat krusial. Berdasarkan data BPS, luas lahan tembakau di daerah ini pada 2022 mencapai 1.922,38 hektare. Hamenang menegaskan peran strategis komoditas ini bagi perekonomian daerah.
“Tembakau memang menjadi salah satu andalan. Ini sangat bermanfaat kami juga dapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan bisa dimanfaatkan juga bagi pelakunya,” jelasnya.
Sebagai kepala daerah, Hamenang melihat dirinya sebagai jembatan aspirasi para pelaku pertembakauan.
“Sayangnya ini kebijakannya yang bisa mengutak-utik adalah pemerintah pusat. Kami di daerah hanya memperjuangkan ke pemerintah pusat melalui saluran-saluran yang kemudian bisa kami komunikasikan,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog yang konstruktif sebelum menetapkan kebijakan, agar seluruh pemangku kepentingan dari petani hingga pelaku industry terlibat dalam menentukan arah sektor tembakau.
Hamenang juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap sektor pertanian. Karena itu, potensi tembakau berkualitas dari Klaten dan sekitarnya seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang dibuat di tingkat nasional.