Pemerintah Kabupaten Blora menghadirkan Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, meminta informasi, maupun melakukan pembayaran pajak dan layanan terkait lainnya. Program ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025.
Bupati Blora Arief Rohman secara resmi meluncurkan layanan tersebut di ruang Pertemuan Setda Blora, Selasa (19/8/2025). Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Plt Kepala BPPKAD, OPD terkait, camat, serta wartawan.
Layanan ini dibentuk sebagai pusat komunikasi dan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan, klarifikasi, maupun konsultasi terkait pajak daerah.
“Layanan ini hadir agar masyarakat mendapatkan respon yang cepat dan tepat. Kami tidak hanya melayani pertanyaan, tetapi juga keberatan dan konsultasi lain yang muncul di lapangan. Pengalaman beberapa hari terakhir membuktikan bahwa masyarakat sebenarnya hanya butuh penjelasan,” ujar Bupati Arief.
Masyarakat yang ingin memperoleh tambahan informasi dapat langsung berkonsultasi melalui Pusat Layanan Informasi Pajak yang disediakan di BPPKAD, Setda, maupun di MPP. Layanan pajak keliling juga tersedia di acara Car Free Day, serta melalui nomor WhatsApp yang aktif selama jam kerja mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025.
“Bila masyarakat keberatan, mungkin nanti bisa disampaikan keberatan alasannya kenapa, dan jika alasannya bisa kita terima mungkin kita bisa akan berikan keringanan, atau program tahun berikutnya, kita diskon, evaluasi atau seperti apa nantinya,” jelas Bupati Arief.
Kehadiran pusat layanan ini sekaligus mengantisipasi kesalahpahaman yang sempat viral di media sosial, seperti terkait perbedaan nilai NJOP antar tetangga. Menurut Bupati Arief, perbedaan itu umumnya disebabkan oleh kondisi bangunan yang berbeda, misalnya tanah kosong yang kini sudah ada bangunan.
“Yang penting, kami membuka ruang komunikasi. Jangan sampai petugas menjawab tanpa pemahaman. Setiap laporan dari wartawan, LSM, atau masyarakat harus ditanggapi dengan baik. Jangan dianggap remeh karena jika tidak dijelaskan, bisa memicu kegaduhan,” tegasnya.
Bupati Arief menekankan pentingnya sikap melayani dari aparatur, karena jabatan publik adalah amanah untuk melayani, bukan dilayani.
“Kalau tidak siap melayani, ya jangan jadi pelayan masyarakat. Kuncinya adalah pelayanan yang terbuka, transparan, dan komunikatif,” tambahnya.
Diharapkan, penguatan layanan ini membuat masyarakat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka sekaligus merasa dihargai dan dilibatkan dalam pembangunan daerah. Pemerintah juga membuka diri untuk menerima keluhan, masukan, dan usulan masyarakat dengan sikap solutif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan Pajak PBB P2 tahun ini mencapai 23,5 persen dibanding tahun sebelumnya, namun tetap tergolong wajar.
“Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata-rata, ada yang di atas itu dan ada yang di bawah 23 persen, malah ada yang nilainya di bawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” terang Sekda.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat, termasuk penyesuaian NJOP, pendataan objek pajak, dan pemecahan SPPT. Dengan pendekatan ini, Kabupaten Blora memastikan kenaikan pajak tetap bersahabat bagi masyarakat.