Jumat, Juni 5, 2026

Anggota DPR Tetap Terima Pensiun Seumur Hidup, Paling Tinggi Rp 3,6 Juta Paling Rendah Rp 401 Ribu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan tetap menerima uang pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun. Skema ini kembali menjadi sorotan publik karena dianggap berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau pekerja biasa yang baru bisa menikmati pensiun setelah puluhan tahun mengabdi.

Berdasarkan data resmi, besaran pensiun anggota DPR bervariasi antara Rp 401 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan. Jumlah tersebut dihitung dari sekitar 60 persen gaji pokok yang diterima saat masih menjabat.

Untuk anggota DPR dengan gaji pokok Rp 4,2 juta, pensiunnya diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta per bulan. Anggota yang pernah menduduki posisi lebih tinggi, seperti pimpinan DPR atau alat kelengkapan dewan, bisa menerima pensiun hingga Rp 3,6 juta. Sementara untuk anggota dengan jabatan paling rendah, uang pensiun hanya sekitar Rp 401 ribu per bulan.

Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekaligus setelah selesai masa jabatan. Hak ini tetap berlaku meskipun mereka hanya menjalani satu periode.

Kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR ini kerap menuai kritik masyarakat. Pasalnya, mereka mendapatkan hak pensiun tetap meski masa kerja jauh lebih singkat dibanding profesi lain. Tidak sedikit pihak yang menilai skema ini tidak adil, terutama di tengah isu pemangkasan tunjangan lain bagi anggota DPR.

Meski demikian, hingga kini aturan mengenai uang pensiun DPR masih berlaku dan tetap diberikan setelah anggota dewan menyelesaikan masa tugasnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.