Sabtu, April 18, 2026

Bahlil Ultimatum SPBU Swasta yang Tak Patuhi Aturan Silahkan Tinggalkan Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan peringatan keras kepada badan usaha swasta penyedia bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, khususnya operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ia menegaskan agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku dan tidak bertindak di luar ketentuan hukum.

Bahlil menyoroti fenomena sejumlah SPBU swasta yang mengalami kehabisan stok BBM akibat meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap BBM non-subsidi.

Dalam forum HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara tanpa aturan.

Menurutnya, kelangkaan yang terjadi bukan alasan untuk bertindak semaunya, apalagi meminta izin impor tambahan tanpa dasar yang jelas.

Ia menegaskan, dalam sistem ekonomi Indonesia, sesuai Pasal 33 UUD 1945, cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara.

Bahlil menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan izin impor BBM kepada badan usaha swasta bahkan dengan kuota lebih dari 100 persen.

Namun ia mengingatkan agar para pelaku usaha tetap patuh terhadap kebijakan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau ada yang merasa bisa berusaha di negara ini tanpa aturan, silakan cari negara lain,” tegasnya dalam forum tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara, termasuk pelaku usaha, wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan adanya pergeseran konsumsi dari BBM subsidi jenis Pertalite (RON 90) ke BBM non-subsidi sejak pertengahan 2025.

Data menunjukkan penjualan harian Pertalite turun menjadi 76.970 kiloliter dari 81.106 kiloliter pada tahun sebelumnya, sedangkan penjualan BBM non-subsidi naik signifikan menjadi 22.723 kiloliter dari 19.061 kiloliter pada 2024.

Pergeseran konsumsi ini membawa dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

Kompensasi Pertalite yang sebelumnya mencapai Rp48,9 triliun diproyeksikan turun menjadi Rp36,3 triliun, sehingga terjadi efisiensi sekitar Rp12,6 triliun.

Selain itu, market share BBM non-subsidi juga meningkat dari 11 persen pada 2024 menjadi 15 persen pada Juli 2025.

Penjualan bensin non-subsidi yang tidak dipasok oleh Pertamina pun melonjak tajam hingga 91 persen dibanding tahun sebelumnya.

Bahlil menegaskan, pemerintah mendukung keterlibatan swasta dalam penyediaan energi, namun semuanya harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan nasional.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.