Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mengkaji kemungkinan penerapan sertifikasi bagi influencer di Indonesia, meniru kebijakan baru yang mulai diterapkan di China.
Kepala BPSDM Kemenkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih berada pada tahap pembahasan internal.
Menurut Bonifasius, langkah China menarik perhatian karena berfokus pada pengendalian misinformasi dan disinformasi yang marak di ruang digital.
Namun, ia menegaskan Indonesia perlu berhati-hati dalam mengadopsi kebijakan tersebut agar tidak terlalu mengekang kebebasan berekspresi.
“Kita perlu menjaga agar konten yang beredar tidak menyesatkan, tapi juga jangan sampai membatasi kreativitas. Jadi kebijakan seperti ini harus dikaji matang dan disesuaikan dengan karakter masyarakat kita,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan bahwa Kemenkomdigi akan membuka ruang masukan dari berbagai pihak sebelum membuat keputusan.
Jika wacana sertifikasi ini benar-benar diterapkan, pemerintah perlu menentukan standar kompetensi, mekanisme penilaian, serta sasaran kebijakan dengan jelas.
“Kita belum putuskan apa pun. Yang paling penting, kita mendengar dulu semua masukan sebelum menetapkan aturan,” tambahnya.
Bonifasius juga menyoroti fakta bahwa kini hampir setiap orang bisa menjadi kreator konten.
Karena itu, jika sertifikasi benar-benar diterapkan, perlu ada pengelompokan dan penentuan level agar kebijakan bisa berjalan adil dan proporsional.
China sendiri mulai memberlakukan kebijakan sertifikasi influencer sejak 25 Oktober 2025.
Aturan ini mewajibkan kreator yang membahas topik sensitif seperti kesehatan, hukum, pendidikan, dan keuangan untuk memiliki bukti kualifikasi resmi berupa ijazah, lisensi, atau sertifikat ahli.
Platform seperti Weibo, Bilibili, dan Douyin juga diwajibkan memverifikasi keahlian para kreator serta memastikan adanya disclaimer dan sumber rujukan yang jelas.
Pemerintah China menyebut kebijakan itu sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas informasi di dunia digital.
Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang kontrol berlebihan terhadap kebebasan berpendapat, karena definisi “ahli” masih dianggap kabur dan bisa dimanfaatkan untuk membatasi ruang diskusi.