Persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap dugaan peran aktif Ammar dalam jaringan peredaran sabu di dalam Rutan Salemba.
Fakta tersebut disampaikan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, anggota Polsek Cempaka Putih, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia menyebut Ammar Zoni diduga menjalin komunikasi intensif dengan seorang pemasok narkoba bernama Andre yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni disebut menerima pasokan sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali di lingkungan warga binaan.
“Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan,” kata Randi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap adanya imbalan uang yang diterima Ammar Zoni atas perannya memfasilitasi peredaran barang haram tersebut. Upah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan distribusi 100 gram sabu.
“Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja,” ungkap Randi.
Dalam keterangannya, Randi turut memaparkan pola peredaran narkoba yang dilakukan para terdakwa. Ammar Zoni disebut menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk berkomunikasi langsung dengan Andre.
“Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan peran Ammar Zoni yang menerima 100 gram sabu dari Andre (DPO). Barang tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan, sebelum akhirnya terungkap oleh petugas.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.