Senin, Mei 25, 2026

Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor, Noel Rela Jadi Percontohannya Demi Berantas Korupsi

Mantan Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku siap bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

Menanggapi tuntutan 5 tahun penjara dari jaksa, Noel bahkan menyebut dirinya rela dihukum mati demi menjadi contoh pemberantasan korupsi.

“Kita mau keadilan publik terpenting. Kalau saya kan sudah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya! Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa? Pemberantasan korupsi,” kata Noel saat jeda sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Noel menegaskan dirinya sejak awal telah mengakui kesalahan dan tidak ingin menyalahkan pihak lain demi meringankan hukuman.

“Jadi jangan menjadi pecundang. Kalau saya kan ngaku salah, dari pertama saya ditangkap saya ngaku salah, ketika mau menghadapi sidang pertama saya ngaku salah, sampai detik ini saya juga mau ngaku salah,” ujarnya.

“Tidak mau menyalah-nyalahin orang, enggak mau kambing-hitamin orang, bilang A, B, C, D, begitu. Udah, saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya. Udah, itu doang,” tutur Noel.

Sementara itu, kuasa hukum Noel menilai dakwaan jaksa dibangun berdasarkan “imajinasi” karena tidak ada saksi yang menyebut Noel memerintahkan pemerasan terhadap PJK3.

“Inti dari surat dakwaan tersebut adalah bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa seolah-olah bagian dari peristiwa pidana pemerasan dan suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3. Namun ternyata semua itu hanyalah imajinasi dari Penuntut Umum,” kata kuasa hukum Noel.

“Padahal, berdasarkan fakta di persidangan, ternyata tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan mengarahkan untuk memeras PJK3,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,435 miliar setelah sebagian uang Rp3 miliar dikembalikan ke KPK.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.

Singgung Hukuman Mati Bagi Koruptor, Noel Rela Jadi Percontohannya Demi Berantas Korupsi

Mantan Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku siap bertanggung jawab dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

Menanggapi tuntutan 5 tahun penjara dari jaksa, Noel bahkan menyebut dirinya rela dihukum mati demi menjadi contoh pemberantasan korupsi.

“Kita mau keadilan publik terpenting. Kalau saya kan sudah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya! Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa? Pemberantasan korupsi,” kata Noel saat jeda sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Noel menegaskan dirinya sejak awal telah mengakui kesalahan dan tidak ingin menyalahkan pihak lain demi meringankan hukuman.

“Jadi jangan menjadi pecundang. Kalau saya kan ngaku salah, dari pertama saya ditangkap saya ngaku salah, ketika mau menghadapi sidang pertama saya ngaku salah, sampai detik ini saya juga mau ngaku salah,” ujarnya.

“Tidak mau menyalah-nyalahin orang, enggak mau kambing-hitamin orang, bilang A, B, C, D, begitu. Udah, saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya. Udah, itu doang,” tutur Noel.

Sementara itu, kuasa hukum Noel menilai dakwaan jaksa dibangun berdasarkan “imajinasi” karena tidak ada saksi yang menyebut Noel memerintahkan pemerasan terhadap PJK3.

“Inti dari surat dakwaan tersebut adalah bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa seolah-olah bagian dari peristiwa pidana pemerasan dan suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3. Namun ternyata semua itu hanyalah imajinasi dari Penuntut Umum,” kata kuasa hukum Noel.

“Padahal, berdasarkan fakta di persidangan, ternyata tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan mengarahkan untuk memeras PJK3,” lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,435 miliar setelah sebagian uang Rp3 miliar dikembalikan ke KPK.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.