Rismon Sianipar yang merupakan ahli digital forensik sekaligus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo masih meragukan keaslian ijazah eks Presiden ke-7 tersebut.
Keraguan itu disampaikan meski Polda Metro Jaya telah menggelar gelar perkara khusus dan memperlihatkan ijazah asli Jokowi.
Gelar perkara kasus ijazah Jokowi dilakukan pada Senin 15 Desember 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, penyidik memperlihatkan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang juga berstatus tersangka.
Namun setelah melihat langsung dokumen tersebut, Roy Suryo tetap meyakini ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
Roy menyebut ijazah tersebut bukan diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada tahun 1985.
Menurut Roy, pas foto yang tertera di ijazah terlihat terlalu tajam dan baru.
Ia menilai foto pada dokumen tahun 1980-an seharusnya sudah mengalami pemudaran.
Rismon Sianipar menyatakan sepakat dengan pendapat Roy Suryo.
Ia mengungkapkan bahwa saat gelar perkara, pihaknya hanya diperbolehkan melihat ijazah tanpa memegang langsung.
Meski demikian, kepolisian disebut langsung menyimpulkan bahwa ijazah tersebut asli.
Rismon menyatakan cara pemeriksaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk memastikan keaslian dokumen.
Ia mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan hanya dengan pengamatan mata telanjang.
Salah satu kejanggalan yang disebut Rismon adalah ketebalan kertas ijazah yang dinilai tidak wajar.
Ia bahkan membandingkan ketebalan ijazah Jokowi dengan ijazah sekolah dasar miliknya yang dinilai lebih tipis.
Selain itu, Rismon mengklaim melihat garis hitam lurus di sisi kiri ijazah yang menurutnya merupakan cacat digital printing.
Ia juga menyebut adanya bintik-bintik hitam dan noda tinta di beberapa bagian dokumen.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan mengaku tidak terkejut.
Yakup menyatakan sejak awal pihaknya sudah menduga para tersangka akan tetap meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Menurut Yakup, apapun yang ditunjukkan penyidik akan tetap dipersoalkan.
Yakup mengungkapkan bahwa sebagian pihak yang hadir justru terkejut saat ijazah ditunjukkan.
Ia menyebut ijazah tersebut memiliki emboss, watermark, serta lintasan merah yang terlihat jelas.
Yakup menegaskan bahwa elemen pengaman tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster, yakni lima orang pada klaster pertama dan tiga orang pada klaster kedua.
Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dokter Tifa berada di klaster kedua dan telah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.