Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai rendahnya intelligence quotient (IQ) anak-anak Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menjadi salah satu bukti gagalnya program digitalisasi pendidikan pada era Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Ketua Tim JPU Roy Riady menyebut pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tidak didasarkan pada kajian yang semestinya dan tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
“Untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Chromebook ini ternyata tidak melakukan kajian sebagaimana seharusnya mereka harus mengacu pada RPJMN di mana RPJMN 2020-2024 itu disebutkan adanya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia),” ujar Roy.
Menurut jaksa, peningkatan kualitas SDM seharusnya mencakup digitalisasi pendidikan hingga ke wilayah 3T. Namun, dalam praktiknya, perangkat yang dibagikan justru tidak dapat dimanfaatkan.
“Pengadaan tersebut tidak bisa digunakan. Bahkan proses belajar mengajar pun tidak bisa digunakan. Nah, ini menjadi problem tersendiri tentunya,” kata Roy.
Jaksa menilai kondisi itu turut berdampak pada kualitas SDM dan menjadi kerugian negara.
“Ya kan, menjadi sebuah kerugian. Dan ini (Chromebook tidak bisa digunakan) menjadi akibat karena kalau kita melihat dari data dari IQ anak Indonesia itu tahun 2022 itu IQ-nya 78,” imbuhnya.
Roy menegaskan, program digitalisasi pendidikan pada masa Nadiem tidak mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Program digitalisasi pendidikan, kebijakan menteri pada saat itu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim itu kebijakannya itu tidak mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
“Kenapa tidak mencerdaskan? Kita lihat dari parameternya, IQ-nya berapa? Kualitas SDM-nya berapa? Sedangkan ini programnya tidak ada kajian,” tegas Roy.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim disebut bersama pihak lain menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Nadiem dijadwalkan menjalani sidang dakwaan pada 5 Januari 2026, setelah sebelumnya ditunda karena masih menjalani perawatan pascaoperasi.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain telah lebih dulu dibacakan dakwaannya, yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Sementara itu, dalam persidangan juga disinggung kondisi Chromebook di lapangan yang banyak dilaporkan rusak atau tidak dapat digunakan, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur internet seperti daerah 3T. Jaksa menilai ketidaksesuaian perangkat dengan kondisi wilayah tersebut semakin menguatkan dugaan kegagalan program digitalisasi pendidikan.
Terkait angka IQ, jaksa mengaitkan nilai 78 sebagai parameter rendahnya kualitas SDM. Namun, dalam konteks yang berkembang di publik, angka tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan data yang sempat viral, sementara data lain menunjukkan adanya perbedaan hasil pengukuran. Meski demikian, JPU menegaskan bahwa dalam perkara ini, rendahnya IQ dijadikan indikator kegagalan kebijakan karena program dinilai tidak berbasis kajian dan tidak tepat sasaran.