Penutupan puluhan gerai ritel modern di Lombok Tengah disebut berkaitan dengan persoalan izin usaha dan aturan tata ruang daerah. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan tersebut bukan dipicu program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Budi, pendirian minimarket seperti Alfamart dan Indomaret harus mengikuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus disesuaikan dengan RTRW daerah,” kata Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kemungkinan sedang melakukan penataan ulang terhadap keberadaan ritel modern di wilayah tersebut.
“Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujarnya.
Kemendag kini masih berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terkait penutupan gerai yang berdampak pada pekerja. Salah satu opsi yang dibahas yakni relokasi toko atau penyesuaian izin usaha agar tetap sesuai aturan zonasi.
“Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, ratusan karyawan Alfamart menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lombok Tengah usai 25 gerai ritel modern dihentikan operasionalnya karena dianggap melanggar aturan jarak dengan pasar tradisional. Para pekerja meminta kepastian pekerjaan dan solusi agar terhindar dari ancaman PHK massal.
“Kami memohon kepedulian para pemimpin, dan solusi dari bapak-bapak sekalian. Teman-teman ini semua jadi pengangguran baru, sementara kondisi ekonomi sekarang semakin sulit,” kata salah satu pekerja dalam aksi tersebut.
Pemerintah menegaskan penataan zonasi ritel modern dilakukan sesuai aturan tata ruang yang berlaku di masing-masing daerah.