Aksi pengibaran bendera simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dinilai semakin masif di berbagai titik di Aceh. Situasi ini memicu razia gabungan TNI-Polri dalam rangka penertiban dan pengamanan Nataru 2025. Kodam Iskandar Muda melalui Kolonel Teuku Mustafa Kamal menyebut razia dilakukan karena ditemukan individu yang mengibarkan bendera GAM.
“Kegiatan pada Kamis malam melaksanakan razia gabungan yang dilaksanakan oleh TNI dan kepolisian dalam rangka Nataru. Kedua, razia dilakukan untuk menertibkan bendera itu,” ujar Mustafa, Jumat (26/12/2025). Ia juga mengatakan, “Gerakan mereka (pengibaran bendera) masif di semua (tempat) sehingga dilaksanakan razia oleh personel Polres Lhokseumawe dan dibantu oleh anggota TNI.”
Mustafa membenarkan ada relawan yang terluka di bagian kepala saat pembubaran iring-iringan bantuan banjir. Ia menyebut insiden di lapangan melibatkan ketegangan antar pihak, dan para korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasus ini menuai kritik keras dari kelompok masyarakat sipil, termasuk LBH Banda Aceh. Direktur LBH, Aulianda Wafisa menilai respons TNI berlebihan dan menyinggung sikap pemerintah terkait status bencana nasional. Ia menyebut:
“Karena pemerintah enggan menetapkan (status bencana nasional), akhirnya masyarakat Aceh beramai-ramai dengan kesadaran alamiah menaikan bendera putih itu tanda bahwa kita memang kesulitan untuk menangani permasalahan ini sendiri.”
“Sehingga, bendera selain bendera Merah Putih selalu dianggap sebagai upaya melawan pemerintah.”
LBH menegaskan dua kali pernyataan yang sama “Gak ada alasannya pengibaran bendera direspons dengan sikap represif. Apalagi saat ini masih dalam situasi terjadi bencana.”
Di Lhokseumawe, TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa turut membubarkan aksi pembawa bendera GAM di Simpang Kandang, jalan nasional Banda Aceh-Medan, Kamis (25/12/2025). Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran menyatakan pembubaran dilakukan secara persuasif:
“TNI membubarkan kelompok pembawa bendera GAM yang melakukan aksi di tengah jalan. Seorang pria bawa senjata api pistol dan rencong diamankan,” katanya.
“Gerakan mereka (pengibaran bendera) masif di semua (tempat) sehingga dilaksanakan razia oleh personel Polres Lhokseumawe dan dibantu oleh anggota TNI,”
“Pelaku beserta barang bukti senjata berbahaya itu diserahkan oleh TNI kepada pihak kepolisian yang saat itu turut hadir di lokasi.”
Kuasa hukum relawan, Iwan menyampaikan bahwa awal konflik bermula dari klaim kepemilikan rumah yang menjadi titik distribusi bantuan banjir, namun keluarga menolak pergi. Pihak relawan menilai kejadian ini sebagai salah paham.
Koordinator lapangan, Nazirul menyatakan “Ini merupakan kesalahpahaman di antara pihak kami dan aparat berwajib sehingga terjadi lah cekcok sedikit di lapangan. Selain itu, memakan korban luka-luka. Kami mengakui ini merupakan keteledoran kita bersama. Kami anggap permasalahan ini selesai,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai pengibaran bendera GAM melanggar hukum dan mencederai komitmen damai.
Ia mengatakan, “Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri.”
Trubus juga menegaskan pentingnya sensitivitas kultural aparat.
“Ketika penegakan hukum dilakukan oleh figur yang juga anak Aceh, pesan yang sampai bukan represif, tetapi ajakan menjaga martabat Aceh sebagai wilayah yang telah memilih jalan damai.”
Ia menutup pernyataannya dengan penegasan yang diulang,
“Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal.”
Ia juga menekankan “Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah pada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu,”
Serta menegaskan.
“Masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian yang sering kali memanfaatkan situasi Aceh dengan memprovokasi individu dan atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.”