Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan kegembiraannya atas mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menilai momen ini sebagai tonggak bersejarah sekaligus penanda berakhirnya dominasi hukum pidana warisan masa lalu yang selama puluhan tahun membayangi sistem penegakan hukum nasional.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, pemberlakuan dua kitab hukum tersebut bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah simbolik yang menegaskan kedaulatan hukum Indonesia. KUHP lama diketahui merupakan peninggalan kolonial Belanda, sementara KUHAP disusun pada masa pemerintahan Orde Baru dengan corak kekuasaan yang kuat.
“Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, kehadiran KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi perubahan paradigma bagi aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa hukum tidak lagi boleh diposisikan sebagai alat kekuasaan negara semata, melainkan harus berpihak pada keadilan substantif.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” tutur Habiburokhman.
Meski demikian, ia mengakui bahwa reformasi hukum pidana sejatinya dapat diwujudkan lebih cepat. Lamanya proses pembaruan mencerminkan dinamika politik yang kompleks serta kuatnya tarik-menarik kepentingan dalam upaya merombak fondasi hukum pidana nasional.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai capaian bersama, sekaligus ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di masa depan.
“Kami sampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas berlakunya dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan lebih maksimal dalam menghadirkan keadilan,” pungkasnya.