Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, menilai langkah restorative justice tidak akan memulihkan nama baik Jokowi.
Rismon menyebut pemulihan nama baik tidak bisa dicapai melalui mekanisme keadilan restoratif maupun penghentian penyidikan.
Ia menegaskan, jika Jokowi sebagai pelapor ingin memulihkan nama baiknya, maka proses hukum seharusnya diselesaikan melalui persidangan.
Rismon menyatakan dirinya bersama tersangka lain memilih melanjutkan perkara hingga tuntas dan tidak menempuh jalan damai.
Menurutnya, restorative justice yang ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hanya membebaskan keduanya dari status tersangka.
Langkah tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan upaya pemulihan nama baik Jokowi.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, turut menyoroti isi kesepakatan restorative justice yang tidak dibuka secara transparan ke publik.
Ia mempertanyakan poin-poin perjanjian yang menjadi syarat disetujuinya keadilan restoratif tersebut.
Jahmada juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengajuan dan persetujuan restorative justice dari sisi waktu.
Menurutnya, prosedur tersebut seharusnya membutuhkan izin Ketua Pengadilan Negeri dengan tenggat waktu tertentu.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilepaskan dari status tersangka setelah Jokowi menyetujui permohonan restorative justice.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap keduanya.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatannya.