Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka akses terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memicu beragam respons publik.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menilai, polemik ini telah membelah opini masyarakat ke dalam tiga kelompok besar: pihak yang meyakini keaslian ijazah, kelompok yang ragu-ragu, dan kelompok yang menolak mempercayainya sama sekali.
Salinan dokumen yang selama ini menjadi objek sengketa informasi tersebut akhirnya dibuka ke publik pada Senin (9/2/2026), setelah melalui proses persidangan panjang di Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Ada tiga masyarakat Indonesia terbelah. Pertama yang percaya ijazah itu ada dan asli, kedua yang ragu-ragu, dan ketiga yang tidak percaya,” ujar Bonatua di Kantor KPU RI, Jakarta.
Pembukaan dokumen ini merupakan hasil sengketa informasi yang dimenangkan Bonatua melawan KPU. Sebelumnya, KPU melalui Keputusan Nomor 731 mengecualikan dokumen persyaratan capres-cawapres dari akses publik.
Namun, setelah enam kali persidangan sejak November, sembilan item informasi yang semula disensor dinyatakan terbuka oleh KIP.
Untuk menjamin akses publik, Bonatua mengunggah dua versi dokumen melalui akun media sosial pribadinya.
Dokumen pertama merupakan salinan legalisir berstempel merah yang digunakan pada Pilpres 2014, sedangkan dokumen kedua berstempel biru yang dipakai pada Pilpres 2019.
“Sebagai peneliti, saya menawarkan pendekatan fakta empiris. Ini hasilnya,” tegasnya.
Meski demikian, Bonatua mengingatkan adanya keterbatasan analisis terhadap salinan digital.
Menurutnya, foto dokumen tidak memungkinkan pengujian forensik mendalam seperti usia kertas atau tinta.
“Jangan memaksakan analisis forensik dari sampel yang tidak memenuhi syarat agar tidak memunculkan fitnah baru,” ujarnya.
Ia berharap keterbukaan ini dapat menggeser perdebatan dari spekulasi subjektif menuju diskusi objektif berbasis data, sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan.