Kalangan pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan niaga/pickup dari India senilai Rp 24,66 triliun. Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, menilai impor dalam bentuk completely built up (CBU) berpotensi melemahkan industri otomotif nasional dan tidak mendukung program industrialisasi yang tengah didorong pemerintah.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujar Saleh Husin, Minggu (22/02/2026).
Menurutnya, kebutuhan kendaraan untuk Kopdes Merah Putih seharusnya menjadi momentum memperkuat industri nasional. Industri komponen seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi hingga elektronik akan terdampak jika pasar dibanjiri kendaraan impor utuh.
“Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,” papar Saleh.
Ia juga mengingatkan bahwa hilirisasi dan industrialisasi merupakan agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” jelas Saleh.
Impor tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih, dengan total 105.000 unit dari Mahindra & Mahindra dan Tata Motors sepanjang 2026. Sebanyak 200 unit pikap Mahindra bahkan telah tiba di Indonesia.
Padahal, pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsu memiliki kapasitas produksi lebih dari 400.000 unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40 persen.
Saleh menegaskan kebijakan impor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia harus diselaraskan dengan mandat industrialisasi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia agar agenda penguatan industri nasional tidak tergerus kebijakan perdagangan yang terlalu longgar.