Selasa, Mei 26, 2026

Desakan THR Tanpa Pajak Menguat, Menkeu Pilih Tunggu Arahan Presiden

Desakan agar tunjangan hari raya (THR) dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Permintaan tersebut sebelumnya disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Purbaya menyatakan hingga kini belum menerima permintaan tersebut dan akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan mudik.

“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin,” ucap Said dalam konferensi pers virtual.

Selain itu, Said juga meminta agar THR buruh swasta dibayarkan lebih cepat, yakni tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran. Ia menilai percepatan itu penting untuk mencegah praktik perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada, tetapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan,” jelasnya.

Said mencontohkan kasus PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang dikabarkan merumahkan ratusan karyawan. Langkah itu diduga untuk menghindari pembayaran THR jelang Lebaran.

“Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,” ucap Said.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.