Permintaan pemulihan nama baik disampaikan sejumlah aktivis setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyampaikan hal tersebut usai sidang pembacaan putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3) sore.
Ia juga menyinggung Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya meminta dirinya bersikap kooperatif saat proses hukum berjalan.
“Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, saya ditantang untuk gentleman menghadap peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!” seru Delpedro di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3) sore.
“Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami,” imbuhnya.
Delpedro mengatakan selama sekitar enam bulan dirinya tidak dapat menjalani kehidupan secara bebas karena menjalani penahanan.
“Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya,” ucap dia.
“Bayangkan, orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata pernah mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan secara hukum itu bekerja, bayangkan ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik yang lainnya?” sambungnya.
Ia juga berharap Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat,” tandasnya.
Dalam putusan tersebut, Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan.
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” lanjut hakim.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan yang berjalan cukup panjang dan menjadi perhatian sejumlah kalangan, terutama terkait isu kebebasan berpendapat dan aktivitas demonstrasi di Indonesia.