JAKARTA — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap masih banyak pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut berasal dari pengaduan buruh yang masuk ke posko pengaduan yang dibuka oleh organisasi buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut lebih dari 25.000 buruh belum menerima Tunjangan Hari Raya menjelang Idul Fitri 2026. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan data tersebut berasal dari laporan yang masuk ke Posko Oranye milik KSPI dan Partai Buruh.
“Dari laporan yang diterima oleh Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari, saya ulangi, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/3/2026).
Said menjelaskan pemerintah telah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ia menilai kewajiban tersebut sudah harus dipenuhi oleh para pengusaha pada saat ini.
Sebagian dari 25.000 buruh yang belum menerima THR berasal dari sejumlah perusahaan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya pekerja PT Wiska di Bandung yang disebut juga belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
“Bahkan upahnya 3 bulan belum dibayar. Memang mereka berjanji membayar THR, tapi upah 3 bulan karyawan PT Wiska di Bandung belum dibayar,” ujar Said.
Selain itu, laporan juga datang dari pekerja PT IB di Bandung, PT Namasinso di Bandung Barat, dan PT Sinaurup di Bogor. Kasus serupa juga disebut terjadi pada pekerja PT Amos Indah Indonesia di Cakung, Jakarta Timur.
Said menyebut jumlah pekerja yang belum menerima THR paling banyak berasal dari PT Riky Spotindo di Citeureup, Bogor.
“Paling besar ini, di Bogor juga, di Bogor Citeureup, yaitu PT Riky Spotindo. Riky Spotindo, itu ada 2.000-an itu. Ya, 2.000-an karyawan tidak dibayar THR, tidak dibayar upah,” tutur Said.
KSPI dan Partai Buruh masih akan melakukan verifikasi ulang terhadap laporan yang masuk. Said juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk membantu para buruh yang belum menerima hak mereka menjelang Hari Raya.
“Oleh karena itu, kami meminta perhatian dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR-nya,” kata Said.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pemerintah juga melarang pembayaran THR dilakukan secara mencicil.
Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun dengan besaran satu kali gaji.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadhan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).