Beredarnya informasi di media sosial terkait perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh lembaga.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status baru bagi PPPK seperti yang ramai dibahas di Facebook.
“Merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen tentang pernyataan berjudul ‘PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti’, maka dengan tegas disampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” kata Wisudo dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku saat ini, jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga tidak ada skema lain di luar itu.
Lebih lanjut, Wisudo menyebut bahwa kewenangan terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
BKN juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa verifikasi, khususnya yang berasal dari media sosial.
“Selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah.” sarannya.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam kebingungan publik sekaligus memastikan bahwa kebijakan terkait ASN tetap mengacu pada aturan resmi yang berlaku.