Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap wajah buram tata kelola pemerintahan daerah. Dalam kurun empat bulan terakhir, sedikitnya enam kepala daerah terjerat kasus korupsi, mempertegas bahwa praktik rasuah di level lokal belum menunjukkan tanda mereda.
Enam kepala daerah tersebut yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, serta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Deretan ini menambah panjang daftar penindakan sepanjang 2025, yang sebelumnya juga menjerat sejumlah kepala daerah lain di berbagai wilayah.
Fenomena ini menunjukkan pola “korupsi estafet” yang terus berulang, seolah menjadi siklus yang sulit diputus. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai, pendekatan pencegahan yang selama ini mengandalkan sosialisasi dan edukasi antikorupsi tidak lagi memadai. Dalam praktiknya, kepala daerah tetap mengambil risiko melakukan korupsi karena rendahnya efek jera.
Menurut Lakso, penindakan justru menjadi instrumen paling efektif dalam pencegahan. Semakin tinggi risiko hukum yang dihadapi, semakin besar kemungkinan pejabat publik mengurungkan niat melakukan pelanggaran. Tanpa ancaman yang nyata, pesan moral dan sosialisasi hanya menjadi formalitas yang kehilangan daya tekan.
Dari sisi motif, korupsi kepala daerah umumnya didorong kepentingan pribadi—mulai dari memperkaya diri melalui suap dan pemerasan hingga konflik kepentingan dalam proyek pengadaan. Tak jarang, praktik ini juga berkaitan dengan upaya memperkuat kekuasaan politik di daerah, termasuk membiayai jejaring dan mempertahankan pengaruh.
Rangkaian OTT ini menjadi sinyal keras bahwa persoalan korupsi bukan sekadar lemahnya pemahaman, melainkan persoalan sistemik yang melibatkan kekuasaan, akses anggaran, dan minimnya pengawasan efektif. Tanpa pembenahan menyeluruh, termasuk penguatan sistem kontrol dan transparansi, praktik korupsi berpotensi terus berulang.
Dalam konteks ini, penegakan hukum yang konsisten dan tegas bukan hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan paling nyata untuk memutus rantai korupsi yang kian mengakar di pemerintahan daerah.