Penolakan terhadap warung makan non-halal di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, terus bergulir. Sejumlah spanduk penolakan terlihat terpasang di sekitar warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro.
Spanduk tersebut berasal dari berbagai jemaah masjid di wilayah setempat, seperti Jamaah Masjid Jami Al-Hidayah, Jamaah Masjid Jami At-Taqwa, Jamaah Masjid Nur Huda, dan lainnya. Ketua RW setempat, Bandowi, menyebut pemasangan dilakukan bersama sebagai bentuk dukungan terhadap warga RW 10.
“Kemarin sore dipasang bersama-sama, dari grup masjid masing-masing mengirimkan jamaahnya, kita pasang bersama-sama, biar rapi, kita menyampaikan pendapat,” kata Bandowi, saat ditemui awak media, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, spanduk bertuliskan ‘KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!’ dipasang setelah salat asar hingga sebelum magrib, berjejer dekat akses masuk warung.
“Kalau MMT yang banyak, itu yang melakukan jamaah masjid masing-masing se-Desa Parangjoro. Memang ada komunikasi ke saya, ikut masang boleh nggak menyampaikan aspirasi jamaah kita, saya jawab silahkan dipasang yang rapi, asalkan tidak menimbulkan masalah,” jelasnya.
Menurut Bandowi, lokasi warung berada sekitar 100 meter dari masjid pertama di Desa Parangjoro, yang menjadi salah satu alasan keberatan warga.
“Kalau warga, kita keberatan dengan adanya mie babi di wilayah kita. Karena wilayah kita, terutama di wilayah saya (RW 10) basic-nya muslim di Parangjoro. Apalagi itu tidak jauh dari masjid, masjid pertama di Parangjoro. Bagi warga sangat menyakitkan, masak di tempat muslim ada makanan non-halal,” ucapnya.
Warga meminta izin usaha non-halal dicabut, namun tidak menolak keberadaan usaha jika menu diubah menjadi halal. Mereka juga siap mengikuti mediasi dengan pemerintah.
“Kita sementara menunggu, dengan menyampaikan aspirasi. Nanti pemerintah seperti apa, kalau kita dipanggil (mediasi) kita mengikuti lah, untuk duduk bersama menyampaikan langsung aspirasi. Tuntutan kita cuma non-halal ya itu yang kita keberatan, kita tidak menolak usaha, kita senang ada usaha,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyatakan usaha tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan dengan mencantumkan label non-halal, namun keputusan lanjutan akan dibahas melalui musyawarah.
“Persyaratan dari sisi hukum, mereka harus menyertakan keterangan non-halal, itu sebenarnya boleh. Kami juga mempertimbangkan dari sisi masyarakat yang ada. Nanti akan kita ambil dalam musyawarah, karena menyangkut orang banyak,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sukoharjo, Sumarno, saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/4).
Musyawarah antara warga dan pemerintah diharapkan menjadi jalan tengah atas polemik tersebut.