Rabu, Mei 6, 2026

Di Ambang Hilang Guru Honorer Terdesak Aturan Baru ASN

Abdul Mu’ti akhirnya angkat bicara terkait polemik nasib guru honorer yang disebut-sebut tidak lagi bisa mengajar di sekolah negeri mulai 31 Desember 2026.

Ia menegaskan, isu tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang akan berlaku efektif pada 2027.

Dalam regulasi tersebut, istilah “honorer” memang dihapus. Status tenaga pendidik ke depan hanya terdiri dari ASN (PNS dan PPPK) serta non-ASN tanpa skema honorer seperti saat ini.

Artinya, pemerintah sedang mendorong transformasi besar dalam sistem kepegawaian guru, dari pola fleksibel menuju sistem yang lebih formal dan terstandarisasi.

Sebagai jalan transisi, guru non-ASN diarahkan mengikuti seleksi PPPK. Namun realitas di lapangan tidak sesederhana itu.

Tidak semua guru mampu lolos seleksi, sehingga pemerintah menghadirkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi antara. Skema ini pada dasarnya menjadi “penampung” bagi guru yang belum berhasil masuk sistem penuh ASN.

Masalah baru kemudian muncul. Sejumlah pemerintah daerah mulai mengaku kesulitan membayar gaji PPPK paruh waktu.

Ini menandakan adanya ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah, yang berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan.

Jika tidak ditangani serius, kebijakan ini justru bisa menciptakan instabilitas baru di sektor pendidikan.

Di sisi lain, pernyataan Mu’ti yang menyerahkan kejelasan nasib guru non-ASN kepada Rini Widyantini menunjukkan bahwa koordinasi lintas kementerian masih menjadi kunci.

Tanpa kejelasan regulasi turunan dan skema implementasi yang matang, kebijakan ini berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat daerah hingga sekolah.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.