Status Jakarta sebagai ibu kota negara dipastikan masih berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai keputusan tersebut sejalan dengan kondisi nyata karena IKN dinilai belum siap sepenuhnya menjadi pusat pemerintahan.
“Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?” kata Watubun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Watubun juga menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah berkantor di IKN. Menurutnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya bisa berkantor di sana agar fasilitas yang sudah dibangun tidak mubazir.
“Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin,” ucap dia.
Ia juga menilai biaya perawatan infrastruktur di IKN menjadi beban negara, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
“Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar,” ujar dia.
Sebelumnya, MK dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi terkait status ibu kota negara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, Jakarta masih resmi menjadi ibu kota negara hingga proses pemindahan ke IKN dinyatakan siap.