DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Polri sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/5). Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Sebelum pengambilan keputusan, Saan meminta seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka secara tertulis terkait revisi UU Polri tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Saan.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju secara kompak.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei lalu. Salah satu poin rekomendasi yang disampaikan yakni perlunya revisi terhadap UU Polri beserta aturan turunannya.
“Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” bunyi rekomendasi nomor 6.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut revisi UU Polri menjadi salah satu prioritas pembahasan setelah penyelesaian RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana.
Menurut Soedeson, RUU Penyesuaian Pidana harus segera dirampungkan agar KUHP dan KUHAP dapat berlaku sesuai target pada 2 Januari 2026.
“Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini,” kata Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
DPR Ketok Revisi UU Polri, Langkah Baru Reformasi Kepolisian Dimulai
DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Polri sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/5). Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Sebelum pengambilan keputusan, Saan meminta seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka secara tertulis terkait revisi UU Polri tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Saan.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju secara kompak.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei lalu. Salah satu poin rekomendasi yang disampaikan yakni perlunya revisi terhadap UU Polri beserta aturan turunannya.
“Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden,” bunyi rekomendasi nomor 6.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut revisi UU Polri menjadi salah satu prioritas pembahasan setelah penyelesaian RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana.
Menurut Soedeson, RUU Penyesuaian Pidana harus segera dirampungkan agar KUHP dan KUHAP dapat berlaku sesuai target pada 2 Januari 2026.
“Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini,” kata Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).