Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Dari 18 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar,” ujar Budi, Kamis (4/6/2026).
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam valuta asing.
“(Barang bukti) ada dolar AS ada dolar Singapura,” sambung dia.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Budi menegaskan para tersangka dijerat Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20C KUHP karena seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi.