Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyarankan agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan untuk memberi keterangan terkait kebijakan impor gula pada 2015–2016.
Wiryawan menyampaikan hal itu saat memberi keterangan secara virtual. Ia menilai kehadiran presiden penting untuk memperjelas kedudukan pemberi dan pelaksana perintah dalam kebijakan pemenuhan stok gula. Apalagi, menurut keterangan saksi, kebijakan impor gula tersebut disebut-sebut berdasarkan arahan langsung dari presiden.
“Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas berdasarkan arahan itu, maka sebaiknya ada bukti atau presiden dihadirkan untuk memberikan keterangan langsung. Itu lebih objektif dan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wiryawan.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem presidensial, presiden adalah pemimpin pemerintahan dan bertanggung jawab atas setiap instruksi yang diberikan kepada para menteri. Menteri, dalam hal ini, hanya bertanggung jawab secara sekunder.
Merespons pernyataan tersebut, Tom Lembong menyebutnya sebagai bagian paling menarik dari sidang hari itu. Ia mengungkap bahwa Presiden Jokowi kala itu memang menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani gejolak harga pangan, termasuk gula.
“Bagi saya, itu mungkin keterangan yang paling menarik. Tapi selanjutnya sepenuhnya saya serahkan kepada majelis hakim dan proses hukum yang berlaku,” ujar Tom kepada wartawan usai sidang.
Penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya akan mendalami secara serius kemungkinan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang.
“Fakta persidangan sudah menunjukkan adanya perintah presiden. Maka dari itu, wajar jika kami mempertimbangkan memanggil beliau untuk memberi keterangan langsung di pengadilan,” tegasnya.
Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Ia disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar. Atas perbuatannya, Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, hingga kini, Jokowi belum pernah diperiksa dalam proses penyidikan, dan keterangannya tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi bagian penting dalam pembuktian di pengadilan.