Sabtu, Mei 2, 2026

Anak-anak, Ibu Rumah Tangga, Pelajar Semua Terlibat Judi Online

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa judi online telah merambah berbagai kalangan di Indonesia.

Menurutnya, fenomena ini tidak mengenal batas usia maupun profesi. “Mulai dari ibu rumah tangga (IRT), pelajar, pegawai, hingga anak-anak, semua ikut terlibat dalam aktivitas judi online,” ujarnya.

Natsir menjelaskan bahwa kemudahan akses internet dan perangkat digital telah mempermudah siapa saja untuk terlibat dalam judi online.

“Perkembangan teknologi digital memang mempermudah akses, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan, termasuk perjudian,” tambahnya.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kelompok yang rentan, seperti pelajar dan anak-anak.

PPATK terus berupaya memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan terkait judi online. Langkah-langkah pencegahan dan edukasi masyarakat menjadi kunci penting dalam mengatasi masalah ini.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama kita bisa mengurangi dampak negatifnya,” ujar Natsir.

Mengutip sindonews.com, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan dengan nilai transaksi relatif kecil di kisaran Rp100 ribuan.

“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 trilliun,” ujarnya pada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Dia menambahkan sejumlah data yang masuk ke pihaknya, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjaman online, penipuan, dan lainnya.

Pasalnya, tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini.

“Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan, dan lainnya. Seyogianya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online,” imbaunya.

Natsir menambakan dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang PPATK terima diketahui banyak anak-anak kelompok usia SD, SMP, para pengemis yang menjadi pelaku judi online.

“Mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain Judol dengan menggunakan nama dan rekening perantaranya,” paparnya. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.