Kamis, Juni 4, 2026

Anak-Anak Teriak Minta Keadilan, Siap Jual Ginjal, Ingin Bebaskan Ibunya dari Penjara

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Dua bersaudara nekat menggegerkan publik dengan aksi dramatis mereka. Farel Mahardika Putra (19) dan adiknya NR (16) membentangkan poster di Bundaran HI dan Pasar Ciputat, menawarkan ginjal mereka demi membebaskan sang ibu, Syafrida Yani, yang ditahan di Rutan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi ini menjadi tamparan keras bagi sistem hukum yang seharusnya melindungi warga, bukan malah menindas mereka.

Kisah memilukan ini bermula dari pekerjaan sederhana yang dijalani Syafrida Yani. Wanita yang sehari-hari berjualan makanan ini diminta membantu mengurus rumah seorang kerabat yang bekerja sebagai pramugari. Sebagai bagian dari pekerjaannya, ia diberikan ponsel dan uang Rp10 juta untuk mengelola rumah tangga tersebut, termasuk membayar asisten rumah tangga.

Namun, kondisi kerja yang tidak manusiawi membuatnya memilih berhenti. Keputusan ini berujung petaka. Ia dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur dengan tuduhan penggelapan. Meski telah mengembalikan uang dan ponsel yang dititipkan kepadanya, Syafrida tetap dijerat sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, membenarkan kasus ini. “Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan status Syafrida Yani sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (22/3).

Penahanan terhadap Syafrida berlangsung sejak Rabu (19/3). Keputusan ini memicu aksi putus asa anak-anaknya yang kemudian viral di media sosial. Poster mereka yang bertuliskan niat menjual ginjal mengguncang publik, membangkitkan gelombang simpati dan kecaman terhadap aparat penegak hukum.

Farel, dalam pertemuannya dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa aksinya spontan karena tak sanggup melihat ibunya menderita di balik jeruji. “Saya tidak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan,” katanya, Senin (24/3).

Menurut Farel, ibunya hanya menerima ponsel dan uang itu untuk kebutuhan rumah, bukan untuk kepentingan pribadi. Lebih dari itu, ia diperlakukan tak layak hingga akhirnya memilih keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, keluarnya Syafrida justru dijadikan dasar untuk menjeratnya secara hukum.

Publik semakin geram setelah mengetahui bahwa laporan dugaan penggelapan ini diajukan oleh pihak yang memiliki kedekatan keluarga dengan ayah Farel. Alih-alih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, kasus ini malah menyeret Syafrida ke dalam pusaran hukum yang meragukan keadilannya.

Gelombang reaksi pun datang dari berbagai kalangan, termasuk DPR. Komisi III DPR RI akhirnya turun tangan setelah menyaksikan dampak besar kasus ini. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), mereka meminta Polres Tangsel untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi mengakhiri penderitaan keluarga ini.

“Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Saudari Syafrida Yani sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Di sisi lain, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang turut memerintahkan agar kasus ini ditangani secara profesional. Atas desakan berbagai pihak, penahanan Syafrida akhirnya ditangguhkan pada Jumat (21/3). Perjuangan panjang yang dilakukan oleh Farel dan adiknya akhirnya membuahkan hasil.

Meskipun ibu mereka kini telah bebas, luka akibat ketidakadilan ini tak bisa begitu saja dilupakan. Kasus ini menjadi cermin betapa mudahnya seseorang terseret ke dalam jeratan hukum, bahkan tanpa bukti kuat yang memberatkan.

Kisah Farel dan NR bukan sekadar tragedi keluarga, tapi juga panggilan darurat bagi aparat penegak hukum agar bekerja lebih adil dan manusiawi. Kejadian ini mengingatkan bahwa hukum seharusnya menjadi tameng bagi rakyat, bukan alat untuk menjebak mereka yang lemah. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.