Minggu, April 19, 2026

Anwar Abbas Sindir Densus 88 Fokus Sita Kotak Amal Ketimbang KKB, Densus Membalas

Sekjen MUI Periode 2015-2020, Anwar Abbas

JAKARTA –  Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri tak hanya sibuk mengambil kotak amal yang diduga untuk mendanai kepentingan kelompok teroris semata.


Ia juga meminta Densus 88 turut menangkap para teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

“Untuk itu kita sangat mengharapkan agar Densus 88 lebih fokus ke masalah Papua dan jangan terlalu sibuk mengambil kotak-kotak amal yang ada,” ucap Anwar dalam keterangan resminya yang dikutip Hari ini (7/11).

Anwar mengakui bahwa persoalan radikalisme dan terorisme menjadi ancaman bagi masa depan bangsa. Namun, ia mempertanyakan mengapa Densus 88 hanya sibuk mencari kelompok radikal semata.

Di sisi lain, Anwar mengaku tidak terdengar berita Densus 88 terjun ke Papua mencari dan menangkap para pelaku KKB.

“Mereka sudah jelas-jelas bersenjata bahkan sudah banyak membunuh para tentara dan warga masyarakat kita yang ada di sana,” ujar dia.

Di sisi lain, Anwar menilai persoalan KKB di Papua selama ini tak tertangani dengan baik oleh pemerintah pusat. Ia khawatir Papua lepas dari NKRI ke depannya.

Karenanya, Ia berharap Densus 88 harus lebih sibuk mengambil senjata dan menangkap anggota dari kelompok teroris dan separatis yang ada di Papua.

“Agar rakyat papua bisa kembali dapat menikmati hidup dengan penuh rasa aman tentram damai dan bahagia dalam waktu yang secepatnya,” kata dia.

Pernyataan Abbas ini keluar setelah Densus 88 Antiteror Polri menyita ratusan kotak amal milik yayasan amal bernama LAZ ABA selama melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah tersangka dugaan kasus terorisme di Lampung dalam beberapa hari terakhir.

Dalam penangkapan itu, ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka merupakan sejumlah petinggi di yayasan LAZ ABA.

Sementara itu, dari pihak Densus 88, Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengungkapkan Densus memiliki peran dan tanggung jawab dalam memberantas terorisme sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun Densus masih mendalami penyematan kata ‘teroris’ pada KKB karena gerakan itu berawal dari gerakan separatis. Densus juga masih menunggu arahan dari pimpinan Polri.

“Definisi teroris untuk KKB yang berawal dari separatis masih perlu didalami apakah sesuai amanat UU Nomor 5 tersebut,” jelas Aswin Siregar, Kemarin (6/11).



Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.