Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berkelakar meminta DPR dan MPR RI mempertimbangkan kenaikan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia agar menyerupai kebijakan di Aljazair.
Kelakar tersebut disampaikan Arief dalam pidato sambutan acara peluncuran dan bedah buku jelang purnatugasnya setelah 13 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi.
Arief menceritakan pengalamannya berbincang dengan hakim MK Aljazair yang menyebut bahwa gaji hakim MK di negara tersebut justru naik 10 persen setelah pensiun.
Menurut Arief, kenaikan tersebut bertujuan menjaga kerahasiaan dan martabat hakim agar tetap berperan sebagai negarawan.
Ia kemudian membandingkan dengan kondisi di Indonesia, di mana gaji pensiunan hakim MK dinilainya jauh lebih kecil.
Arief sempat melontarkan canda kepada Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto agar usulan tersebut bisa dipikirkan ke depan.
Ia menegaskan, usulan itu bukan untuk dirinya, melainkan agar dapat diterapkan bagi hakim MK berikutnya yang memasuki masa pensiun.
Arief Hidayat dijadwalkan purnatugas sebagai hakim MK pada 3 Februari 2026 dan posisinya akan digantikan oleh Adies Kadir, calon hakim konstitusi usulan DPR RI.