Minggu, Mei 3, 2026

Astaghfirullah…Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap, Lakukan Perdagangan Bayi

MELIHAT INDONESIA, YOGYAKARTA – Kasus perdagangan bayi kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap oleh Polda DIY. Keduanya diketahui menggunakan praktik ilegal dalam mengelola Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa kedua bidan menawarkan jasa perawatan bayi untuk menarik perhatian pasangan yang tidak sanggup merawat anak mereka. “Informasi bahwa rumah bersalin mereka menerima dan merawat bayi sudah tersebar luas. Banyak pasangan yang akhirnya menitipkan bayi mereka di sana,” ujar Endriadi saat konferensi pers di Sleman, Kamis (12/12).

JE dan DM tidak hanya merawat bayi, tetapi juga menjadi perantara untuk mencari calon pengadopsi. Proses adopsi dilakukan secara ilegal, dan bayi-bayi tersebut dijual dengan harga tinggi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan bayi di rumah bersalin tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada 4 Desember 2024, dan menangkap kedua tersangka. Dalam operasi tersebut, seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual seharga Rp55 juta berhasil diamankan.

Endriadi memaparkan bahwa tarif bayi bervariasi berdasarkan jenis kelamin. Bayi perempuan dihargai sekitar Rp55 juta, sedangkan bayi laki-laki berkisar antara Rp60 juta hingga Rp85 juta.

“Dari dokumen serah terima yang ditemukan, pembeli bayi berasal dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Bali, NTT, dan Papua,” tambah Endriadi.

Puluhan Bayi Diperjualbelikan

Berdasarkan penyelidikan, perdagangan bayi ini telah berlangsung sejak tahun 2010. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 66 bayi telah diperjualbelikan. Rinciannya, 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

Para orang tua kandung bayi ternyata mengetahui bahwa anak mereka akan dijual. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, menjelaskan bahwa kedua bidan tersebut berperan sebagai perantara dengan memanfaatkan jaringan yang mereka miliki. “Orang tua memang berniat menjual, dan mereka menggunakan jasa bidan ini sebagai penghubung,” ujar Tri.

Ancaman Hukuman Berat

JE dan DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali perdebatan tentang pentingnya pengawasan terhadap lembaga kesehatan yang menyediakan jasa perawatan anak. Selain itu, kasus ini juga menyoroti bagaimana kondisi ekonomi dan sosial dapat memicu tindakan-tindakan ilegal semacam ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal di sekitar mereka dan melaporkannya jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar perdagangan bayi dapat dihentikan sepenuhnya. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.