MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons positif terhadap lima rekomendasi yang dibacakan oleh Pansus Angket Haji DPR RI dalam sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Juru Bicara Kemenag, Sunanto, menekankan bahwa rekomendasi tersebut menjadi acuan penting untuk perbaikan regulasi dan peningkatan pelayanan ibadah haji di Indonesia.
“Kami menghargai dan siap untuk menindaklanjutinya, karena rekomendasi ini intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan,” ungkapnya.
Salah satu rekomendasi utama adalah perlunya revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sunanto menjelaskan bahwa regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, yang telah mengalami banyak perubahan. Misalnya, perbedaan antara kalender hijriah yang digunakan di Arab Saudi dan kalender masehi di Indonesia menjadi tantangan dalam proses penyelenggaraan.
Sunanto menambahkan bahwa Kemenag telah meminta agar regulasi ini direvisi sejak awal. “Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terutama melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” ujarnya.
Dalam rekomendasi kedua, Pansus meminta adanya sistem penetapan kuota haji yang lebih transparan dan akuntabel, terutama untuk ibadah haji khusus. Sunanto menegaskan pentingnya transparansi dalam pengalokasian kuota dan menyatakan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memperbaiki prosedur pengisian kuota agar lebih terbuka bagi publik.
Rekomendasi ketiga menekankan perlunya penguatan peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus. Sunanto mengatakan bahwa Kemenag telah mengambil langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan berencana untuk memperluas fungsi ini.
Selanjutnya, rekomendasi keempat mendorong penguatan lembaga pengawasan internal, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, untuk lebih aktif dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Sunanto menambahkan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam mencegah potensi penyelewengan.
Terakhir, rekomendasi kelima menyoroti pentingnya mengisi posisi Menteri Agama dengan sosok yang kompeten dalam mengelola ibadah haji. Sunanto mengakui bahwa penilaian ini adalah hak prerogatif Presiden, tetapi Kemenag selama ini telah menunjukkan kinerja yang baik dalam pelayanan ibadah haji.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenag berharap dapat menciptakan perubahan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, sehingga pelayanan kepada jemaah dapat meningkat dan lebih berkualitas di masa mendatang. (**)