Lagi-lagi masyarakat harus menjadi korban dari mafia pangan yang menjalankan modusnya. Kali ini kasusnya soal beras oplosan yang meresahkan masyarakat.
Satgas Pangan Polri memeriksa empat produsen beras berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG terkait dugaan praktik beras oplosan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menemukan 212 merek beras premium tidak sesuai regulasi, baik dari segi kualitas, volume, maupun harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah mengungkap praktik kecurangan produsen beras ini merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas Pangan Polri pada 10 Juli 2025.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan modus kecurangan meliputi pengurangan isi kemasan dan pengklaiman kualitas premium yang tidak sesuai. Jika dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp1.000 triliun dalam 10 tahun, dengan dampak terberat dirasakan masyarakat miskin.
Terhadap kasus ini, presiden disebut telah memberikan instruksi tegas untuk memberantas mafia pangan dan praktik curang tersebut.
Beberapa merek besar yang turut terseret dalam penyelidikan termasuk Sania, Sovia, Fortune, dan Siip dari Wilmar Group; Setra Ramos dan Food Station dari PT Food Station Tjipinang Jaya; Raja Platinum dan Raja Ultima dari PT Belitang Panen Raya; serta Ayana dari PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan secara bertahap daftar 212 merek beras yang diduga tidak sesuai standar dan terindikasi oplosan. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan bersama dengan Satgas Pangan, dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
“Kepada seluruh saudara, nanti mudah-mudahan ini kami munculkan secara bertahap yang diperiksa. Kami munculkan merek yang tidak sesuai standar,” ujar Amran kepada pemimpin media, Sabtu (12/7).
Amran menuturkan bahwa ratusan merek tersebut sudah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Satgas Pangan, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan cepat.
“Semuanya ini yang 212 merek kami sudah kirim ke Pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan Pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat,” kata Amran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mencermati merek-merek yang nantinya akan diumumkan di berbagai media, agar tidak salah dalam memilih produk saat membeli beras di pasaran.
“Mohon kepada pembeli perhatikan merek yang dimunculkan di media. Itu nanti kami munculkan secara bertahap. Kami harap ini diketahui seluruh masyarakat Indonesia supaya tidak tertipu dengan mereknya,” lanjutnya.
Amran menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap merek-merek tersebut telah dimulai sejak Kamis (10/7). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti menjual beras di bawah standar karena hal ini sangat merugikan masyarakat.
“Kami sudah terima laporan tanggal 10 Juli dua hari lalu itu telah mulai pemeriksaan. Kami berharap ini ditindak tegas,” ujarnya.
Sebagai penutup, Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penjualan beras harus memenuhi standar mutu dan kuantitas yang telah ditentukan pemerintah.
Pemerintah melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan aturan wajib terkait mutu dan label beras. Semua produsen dan importir diwajibkan memenuhi standar mutu dan mencantumkan label secara lengkap dan benar. Beras diklasifikasikan sebagai beras umum dan beras khusus, serta mutu beras dibagi dalam empat kelas: premium, medium, submedium, dan pecah.
Label kemasan wajib memuat informasi seperti nama produk, jenis beras, berat bersih, asal-usul, mutu, hingga HET. Klaim khusus seperti “pulen” atau “kaya gizi” harus disertai uji laboratorium resmi. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dan memberikan waktu 24 bulan untuk penyesuaian bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin edar sebelumnya.