MELIHAT INDONESIA – Kasus laporan Lachlan Gibson yang sempat ditolak oleh kepolisian, namun kemudian ditindaklanjuti setelah yang bersangkutan speek-up di media sosial (medsos) hingga kemudian viral.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta maaf usai anggotanya sempat tidak menerima laporan polisi (LP) warga bernama Lachlan Gibson yang mengalami kecelakaan pada 21 Januari 2023.
Latif menyampaikan permintaan maaf setelah video Lachlan Gibson yang mengungkapkan kekecewaannya viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram @lbj_jakarta.
Polisi menjelaskan alasan tidak menerima laporan Lachlan saat itu karena rekaman kamera E-TLE di lokasi kejadian, depan Polda Metro Jaya, diperbarui setiap enam jam.
Lachlan baru melaporkan kejadian tersebut dua bulan setelah kecelakaan karena harus menjalani perawatan di rumah sakit pasca-insiden.
Akhirnya, Latif mengakui kesalahan pihaknya karena tidak menerima laporan Lachlan.
“Saya sangat mengapresiasi dia (Lachlan Gibson), saya sangat berterima kasih kepada dia yang telah berani mengoreksi kelakuan daripada oknum,” ujar Latif.
Latif menyatakan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi baginya sebagai pemimpin dan berharap institusinya dapat bekerja lebih baik ke depannya.
Latif memahami bahwa media sosial adalah platform untuk menyampaikan pendapat, dan Lachlan memanfaatkannya karena tidak tahu ke mana lagi harus mengadukan kejadian yang dialaminya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa fenomena “no viral no justice” kini menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap kepolisian untuk bekerja lebih profesional.
Anam menyatakan bahwa keterbukaan informasi membuat tantangan kepolisian semakin kompleks, karena masyarakat kini dapat dengan mudah bersuara di berbagai platform. Fenomena “no viral no justice” juga menjadi bentuk kontrol masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Anam menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan polisi bekerja secara profesional dan transparan.
Anam mengapresiasi sikap Latif yang meminta maaf secara terbuka terkait kasus ini, sebagai bentuk keberanian mengakui kesalahan dan bertanggung jawab terhadap anggotanya. (*)